Logo Header Antaranews Jateng

Dukcapil siap layani pencetakan KTP penghayat kepercayaan

Kamis, 18 Oktober 2018 18:16 WIB
Image Print
KUDUS - Pelayanan perekaman KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah siap melayani pencetakan KTP elektronik untuk penghayat kepercayaan karena pengisian kolom agama untuk penghayat kepercayaan sudah bisa dipenuhi.

"Saat ini memang sudah bisa melayani pencetakan KTP elektronik untuk mereka. Akan tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Kamis.

Persyaratan itu, di antaranya ada beberapa surat pernyataan yang harus dibuat, seperti surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta surat permohonan pencetakan kartu keluarga bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Selain itu, surat pernyataan perubahan agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga harus dilengkapi dengan tanda tangan bermeterai.

Rencananya, kata dia, kesiapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus itu hendak disosialisasikan kepada penghayat kepercayaan.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ahmad Sofyan menambahkan untuk mengurus pencetakan KTP elektronik tersebut memang ada Peraturan Pemerintah Nomor 102/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37/2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada Bab X, katanya, diatur tentang persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan, yakni pasal 81 ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.

Sementara ayat (2) dijelaskan bahwa pemuka penghayat kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan, untuk mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan.

"Ayat tiganya menyebutkan bahwa pemuka penghayat kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan di kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Peraturan lain, yakni peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43/2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.

Berdasarkan peraturan tersebut, organisasi penghayat kepercayaan suatu wadah penghayat kepercayaan yang terdaftar di Departemen Dalam Negeri dan terinventarisasi di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74/2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam KTP elektronik pada pasal 8 dijelaskan tentang perubahan elemen data agama yang bisa dilakukan, di antaranya melampirkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama dan menunjukkan salinan surat keterangan dari pemuka agama/kepercayaan.

Pencatatan perubahan agama melalui SIAK dan perubahan elemen data agama pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP elektronik yang baru.

Pada pasal 9 disebutkan bahwa perubahan elemen data status perkawinan dilakukan dengan cara melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan atau fotokopi akta kematian dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan atau akta kematian.

Selama ini, Disdukcapil Kudus melayani pembuatan KTP untuk masyarakat, termasuk aliran kepercayaan, meskipun kolom agamanya masih dikosongi.

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kudus menyebutkan bahwa jumlah aliran kepercayaan di Kabupaten Kudus delapan aliran kepercayaan, yakni Pramono Sejati, Paguyuban Budi Luhur, Paguyuban Kawruh Kodrating Pangeran, Paguyuban Sapti Darmo, Paguyuban Sumarah, Hardo Pusoro, aliran Ngilmu Sejati, dan Sedulur Sikep.

Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, mengabulkan permohonan agar penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom KTP.?

MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.?

Dengan adanya putusan tersebut, para penganut aliran kepercayaan bisa mencantumkan identitasnya sebagai penganut aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP, setelah sebelumnya kolom agama hanya dikosongi.

Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024