Logo Header Antaranews Jateng

Inggris denda Facebook 644.000 dolar

Jumat, 26 Oktober 2018 13:46 WIB
Image Print
Amerika Serikat dan Inggris geger oleh skandal media sosial yang pertama kali disiarkan oleh The Telegraph dan New York Times mengenai dugaan pemanfaatan profil puluhan juta pengguna Facebook oleh sebuah perusahaan yang disewa oleh tim kampanye Donald Trump sewaktu Pemilihan Presiden 2016. Nama perusahaan itu adalah Cambridge Analytica. (Reuters)
Jakarta (Antaranews Jateng) - Komisi Informasi Inggris menampar Facebook dengan denda 644.000 dolar AS (sekira Rp9,8 miliar), yang merupakan denda maksimal, atas skandal Cambrigde Analytica, Time, Jumat.

Investigasi menemukan antara tahun 2007 hingga 2014, Facebook telah memproses informasi pribadi para penggunanya secara tidak adil dengan memberikan akses pada pengembang aplikasi tanpa pemberitahuan.

Denda itu adalah nilai maksimal yang diizinkan oleh hukum saat penyalahgunaan terjadi. Seandainya skandal terjadi setelah ada undang-undang perlindungan data Uni Eropa yang baru, maka jumlah denda bisa jauh lebih tinggi.

Perusahaan media sosial itu telah mendapat tekanan secara global menyusul dugaan bahwa perusahaan konsultan politik Cambridge Analytica menggunakan data dari puluhan juta akun Facebook untuk pemilih profil dan membantu kampanye pemilihan Presiden AS Donald Trump 2016.

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2025