Logo Header Antaranews Jateng

PN Surakarta sidangkan terdakwa Iwan Adranacus Selasa

Rabu, 31 Oktober 2018 17:47 WIB
Image Print
Tersangka Iwan Adranacus saat akan dibawa oleh tim penyidik Polresta ke Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta di Solo. (Foto:Bambang Dwi Marwoto)
Solo (Antaranews Jateng) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta akan menyidangkan perdana kasus perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka Iwan Adranacus (40), penabrak pengendara sepeda motor hingga tewas, di PN Surakarta, Selasa (6/11). 

"Kami sudah mendapat surat pemberitahuan dari pihak pengadilan terkait jadwal persidangan perdana kasus Iwan Adranacus pada hari Selasa (6/11)," kata jaksa penuntut umum Satriawan S. di Solo, Rabu.

Selain jadwal persidangan perdana dengan terdakwa Iwan tersebut, juga disebutkan ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang adalah Krosbin Lumban Gaol dan dua anggotanya: Sri Widyastuti dan Endang Makmun.

Menurut Satrianwan JPU Kejaksaan Negeri Surakarta yang ditunjuk untuk kasus perkara Iwan, yakni Titiek Maryani, Rahayu, dan Satriawan, dan telah siap seperti biasa menangani kasus tindak pidana lainnya.

Suyana staf Kepaniteraan Tindak Pidana PN Surakarta mengatakan pengadilan sertempat sudah menetapkan jadwal persidangan untuk perkara pidana dengan terdakwa Iwan Andranacus bernomor perkara 315/Pid.B/2018.PN Skt. di PN Surakarta, Selasa (6/11).

Berkas perkara kasus Iwan ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor B-2409/0.3.11/Epp.1/10/2018.

Iwan Adranacus yang disangka melanggar kesatu primair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, atau kedua Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. 
 

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025