Logo Header Antaranews Jateng

Daryatmo: penegasan batas desa minimalkan konflik

Selasa, 13 November 2018 18:54 WIB
Image Print
JEPARA - Anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto didampingi Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Adi Rusmanto berjabat tangan dengan salah seorang kepala desa saat acara Diseminasi Informasi Geospasial di Hotel D'Season Jepara, Selasa (13/11). (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Jepara (Antaranews Jateng) - Anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Jepara melakukan penegasan batas di semua desa di Jepara karena bisa meminimalkan konflik dan mendukung pengembangan potensi desa.

"Selama ini banyak wilayah desa yang dibatasi oleh aliran sungai maupun jalan. Akan tetapi, belum ada kejelasan sungai atau jalan tersebut masuk wilayah desa mana," ujarnya saat menyampaikan sambutan pada acara Diseminasi Informasi Geospasial hasil kerja sama Komisi VII DPR RI dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Hotel D'Season Jepara, Selasa.

Ketika batas desanya sudah jelas, dia memastikan, konflik batas desa dan teritorial bisa dihindari.

Untuk itu, dia mendorong semua kabupaten/kota betapa pentingnya pemetaan partisipatif untuk pengembangan potensi desa maupun menghindari konflik batas wilayah.      

Data peta batas desa dapat menjadi peta dasar acuan rencana tata ruang detail desa. 

Selain itu, kesempurnaan batas wilayah juga akan mendorong kerja sama dan memperkecil konflik batas dan perebutan potensi desa lantaran minimnya dokumen resmi milik desa.

Ia menganggap upaya tersebut sangat strategis karena menjadi bagian dari pembangunan desa yang ujungnya juga akan berimbas pada percepatan pembangunan nasional.

Demikian halnya, kata dia, wilayah kepulauan seperti Kecamatan Karimunjawa yang diapit laut juga memiliki batas wilayah yang jelas karena wilayah laut ada yang menjadi kewenangannya Pemerintah Pusat.

"Ketika batas wilayahnya jelas, tentunya aktivitas penambangan pasir maupun kasus pencurian ikan bisa diselesaikan," ujarnya.

Ia mengingatkan agar bersama tetangga desa tetap bersama-sama dan hidup berdampingan.

Menurut dia keberadaan BIG yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian kontribusinya sudah dirasakan sehari-hari, mulai peta nasional hingga peta desa.            

Misal, lanjut dia, fenomena likuifaksi yang terjadi di Palu, Sigi dan Donggala Sulawesi Tengah. 

"Kejadian itu bisa menghilangkan batas atas kecamatan dan desa karena sungainya hilang. Patok-patoknya tidak ada. Itu yang bisa mendeteksi koordinat adalah BIG. Biarpun bergeser batasan wilayah masih terlihat," ujar politisi PDI Perjuangan dari Dapil II Jateng (Jepara, Kudus dan Demak).

Sementara itu, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Adi Rusmanto berharap kegiatan yang diprakarsai jajarannya ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap informasi geospasial, terutama soal pemetaan batas desa sekaligus menyampaikan Undang-undang (UU) tentang informasi geospasial. 

Dengan tersedianya peta desa yang baik, kata dia, akan mempermudah pemerintah desa dalam merancang program-program pembangunan desa yang efektif dan efisien. 

BIG tahun 2017 telah menyediakan citra satelit resolusi tinggi dan melakukan delineasi seluruh batas desa di Kabupaten Jepara yang berjumlah 184 desa dan 11 kelurahan yang dituangkan dalam peta kerja batas desa. 

"Kami berharap bisa ditindaklanjuti dengan peraturan bupati terkait penetapan dan penegasan batas desa sesuai amanah UU nomor 6/2014," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Pemdes Setda Jepara Eriza Rudi Yulianto mengatakan informasi geospasial sudah menjadi kebutuhan pembangunan baik pusat maupun daerah karena dapat mendukung dalam pengambilan keputusan. 

"Pembangunan desa sekarang menjadi skala prioritas karena sejalan dengan Nawacita, ketika setiap desa mampu mandiri membangun desanya maka dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desanya," ujarnya. 

Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024