SPSI: Skala upah perhatian utama buruh
Jumat, 23 November 2018 18:29 WIB
"UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja dari nol bulan hingga satu tahun, sedangkan pekerja yang sudah lama bekerja seharusnya mendapatkan upah berdasarkan ketentuan skala upah," ujarnya di Kudus, Jumat.
Apabila perusahaan mematuhi aturan soal skala upah, kata dia, maka upah yang diterima para pekerja tentunya lebih besar dari UMK yang ada.
Penerapan UMK saat ini, katanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Menurut dia, tidak ada lagi penolakan soal nilai upah untuk Kabupaten Kudus pada 2019 yang sudah ditetapkan, karena formulasinya juga berlaku secara nasional.
Oleh karena itu, kata dia, SPSI Kudus menerima ketentuan UMK 2019 sebesar Rp2.044.467,75.
"Perhatian saat ini, tentunya pada penerapan skala upahnya apakah para pekerja sudah mendapatkan haknya atau belum," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Ansori mengatakan penentuan UMK 2019 di Kudus mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebesar Rp1.892.500.
Pembahasan upah, kata dia, ditangani oleh dewan pengubahan yang melibatkan forum tripartit dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.
Dasar penentuannya, yakni laju inflasi serta sesuai dengan PP 78 Tahun 2015.
Ia mengingatkan bahwa UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja dari 0 bulan hingga satu tahun, sedangkan pekerja yang lebih dari satu tahun maka upah yang diterima berdasarkan skala upah.
Penentuan skala upah, katanya, berdasarkan pada masa kerja, jenjang pendidikan, sert kompetensi tenaga kerja.
Ia menilai perusahaan di Kudus sudah mengikuti aturan, termasuk terkait skala upah.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025