Logo Header Antaranews Jateng

BKKBN Jateng akui minimnya petugas Penyuluh KB

Kamis, 29 November 2018 17:04 WIB
Image Print
Kepala BKKBN Jateng Wagino di sela acara peringatan HUT-47 KORPRI di Semarang, Kamis (29/11). (Foto: Nur Istibsaroh)
Saya berkali-kali berpesan kepada para penyuluh KB jangan berpihak kepada salah satu pasangan calon. Mereka harus fokus bekerja dan akan ada sanksi bagi yang terbukti melanggar
Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Tengah mengakui hingga saat ini jumlah petugas penyuluh Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) masih minim, sehingga harus mengoptimalkan petugas yang ada.

"Idealnya di Jateng membutuhkan 4.500 penyuluh KB, tetapi yang ada hanya 1.850 penyuluh," kata Kepala BKKBN Jateng Wagino di sela acara peringatan HUT-47 KORPRI di Semarang, Kamis.

Minimnya petugas Penyuluh KB tersebut menjadikan satu petugas harus menangani 10 hingga 15 desa, contohnya di Kabupaten Pati yang seharusnya terdapat 100 penyuluh KB, tetapi hanya terdapat 40 penyuluh.

Terbatasnya petugas yang ada tersebut, lanjut Wagino, menjadikan para penyuluh KB harus menggandeng pihak lain seperti tokoh masyarakat dan agama desa setempat.

Wagino menambahkan tinggi beban pekerja bagi penyuluh KB tersebut diharapkan dapat terpenuhi dengan meningkatnya kesejahteraan baik gaji dan uang makan.

"Penyuluh KB golongan 4a dan 4b lumayan sudah besar sekitar Rp5 jutaan, sedangkan golongan terendah bisa dapat Rp2 juta. Uang makan juga lancar," katanya.

Terkait dengan tahun politik, Wagino kembali mengingatkan kepada seluruh penyuluh KB agar netral atau tidak memihak salah satu pasangan calon presiden.

"Saya berkali-kali berpesan kepada para penyuluh KB jangan berpihak kepada salah satu pasangan calon. Mereka harus fokus bekerja dan akan ada sanksi bagi yang terbukti melanggar," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan SK kenaikan pangkat untuk 50 pegawai Penyuluh KB dan PLKB se-Jateng (periode April-Oktober 2018).

Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024