Logo Header Antaranews Jateng

Bright Home Service, aplikasi penjualan online LPG Pertamina

Kamis, 7 Februari 2019 10:47 WIB
Image Print
Manajer Unit Komunikasi dan CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) IV Andar Titi Lestari saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu (Foto: Aris Wasita)
Semarang (Antaranews Jateng) - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa aplikasi penjualan online resmi LPG yang dapat diunduh melalui Google Store maupun Apple Store, hanya Bright Home Service.

"Selain aplikasi tersebut, maka penjualan LPG secara online lainnya bukan milik atau tidak resmi dari Pertamina," kata Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Region IV Andar Titi Lestari menanggapi maraknya bisnis penjualan online yang berpotensi memancing para pelaku usaha konvensional LPG ikut memperluas pasarnya.

Andar mengakui dengan maraknya penjualan online tersebut, dikhawatirkan menjadi sarana bagi para pengecer LPG 3 kg untuk berjualan, sehingga penyalurannya tidak tepat sasaran.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram dan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu atau Usaha Kecil dan Mikro.

Andar menegaskan bahwa pembelian online selain melalui Bright Home Service dapat merugikan masyarakat, karena penjualan secara online tersebut memiliki selisih harga yang tinggi dibandingkan harga yang resmi.

"Melalui Bright Home Service, selain dijamin harganya, kami juga menjamin keamanan dari tabung dan isi LPG itu sendiri," jelas Andar.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, Pertamina bertanggung jawab untuk menyalurkan LPG subsidi hingga ke tingkat agen. Selebihnya agen melalui pangkalan akan menyalurkan LPG subsidi kepada konsumen yang sesuai peruntukkan. Bila pangkalan menjual LPG subsidi melebih HET yang ditentukan (Jawa Tengah : Rp15.500), maka Pertamina akan mengambil tindakan penertiban dan pemberian sanksi kepada agen dari pangkalan tersebut.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024