Aplikasi Batang Smart Spatial System bisa diunduh di Playstore
Selasa, 23 April 2019 20:32 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Kabupaten Batang Ketut Mariadji di Batang, Selasa, mengatakan bahwa penyimpangan tata ruang itu sudah terjadi di wilayah Jawa Tengah, termasuk di daerah setempat seperti praktik penambangan liar.
"Oleh karena itu, untuk meminimalisasi penyimpangan itu, kami meminta komponen masyarakat melek teknologi agar bisa cepat tahu mengenai legalitas dari aktivitas penambangan tersebut," katanya.
Menurut dia, saat ini masih banyak masyarakat yang mudah dibodohi oleh para pelaku penambangan tidak resmi karena mereka gagap informasi teknologi.
Sebagai contoh, kata dia, masyarakat masih gampang percaya saat pelaku penambang tidak resmi menunjukkan informasi tata ruang (ITR) saja, padahal itu bukan bentuk dari legalitas penambangan.
"Oleh karena itu, masyarakat harus benar-benar melek teknologi agar bisa membedakan itu semua. Para penambang harus mengantongi izin lingkungan, amdal, UKL-UPL, sampai surat resmi atau izin dari ESDM. Bukan hanya ITR saja seperti itu," katanya.
Menurut dia, peran serta masyarakat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mengontrol dan mengendalikan laju penambangan ilegal di daerah agar tidak merusak lingkungan.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri karena terbatasnya petugas. Meski fungsi penegakan peraturan daerah (perda) ada di pemerintah namun jika kami tidak dapat informasi dari masyarakat maka sulit menindak," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024