Hakim tanyakan asal Rp4,4 miliar ganti rugi korupsi Mading Kendal
Senin, 13 Mei 2019 18:08 WIB
Asal uang dari mana? Jangan bertele-tele, buka sajaSemarang (ANTARA) - Majelis hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan Majalah Dinding (Mading) Elektronik Kabupaten Kendal mempertanyakan asal uang Rp4,4 miliar yang dikembalikan oleh terdakwa Lukman Hidayat ke penyidik kejaksaan.
"Asal uang dari mana. Jangan bertele-tele, buka saja," kata hakim anggota Sastra Rasa saat pemeriksaan terdakwa Lukman Hidayat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Hakim menilai uang Rp4,4 miliar yang dikembalikan tersebut cukup besar mengingat nilai proyek tersebut sebesar Rp5,8 miliar.
Ia meminta terdakwa jujur karena hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam persidangan tersebut ditentukan oleh hakim.
Bahkan, menurut dia, jika dibanding keuntungan Direktur CV Karya Bangun Sejati dalam melaksanakan proyek tersebut bukanlah uang yang sedikit.
"Sumbernya dari mana, kami tidak mau uang tersebut berasal dari hasil korupsi yang lain," katanya.
Atas pertanyaan hakim tersebut, terdakwa Lukman mengatakan uang tersebut diserahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah oleh penasihat hukumnya Winarno Jati.
Uang tersebut, kata dia, diakui berasal dari keluarganya.
"Uang dari keluarga besar saya," kata Lukman tanpa merinci siapa saja keluarganya yang sudah membantu mengumpulkan uang pengganti kerugian negara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mading elektronik Kabupaten Kendal tahun 2016, Lukman Hidayat, mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp4,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman mengatakan, terdakwa Lukman Hidayat merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati, penyedia jasa dalam pengadaan proyek tersebut.
"Pengembalian sebesar Rp4,4 miliar yang terdiri dari Rp1,4 miliar dalam bentuk tunai, sisanya dua lembar cek masing-masing senilai Rp1,5 miliar," katanya.
Pengembalian itu, lanjut dia, sesuai dengan perhitungan kerugian negara terhadap proyek senilai Rp5,8 miliar itu.
Menurut dia, hingga saat ini baru tiga pelaku yang diadili dalam dugaan penyimpangan pengadaan mading elektronik di 30 SMP tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024