Dokter Ani Hasibuan diberi kesempatan klarifikasi
Jumat, 17 Mei 2019 21:00 WIB
"Pasti lah diberi ruang klarifikasi, biar pun terlapor kan tetap punya hak dan kami hargai hak-hak itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam.
Sebelumnya, Ani yang merupakan dokter spesialis syaraf tersebut, membantah tulisan artikel yang diposting portal berita tamshnews.com.
Menurut Iwan, hal tersebut bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan saat pemeriksaan kasusnya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya nanti coba buktikan saja ya. Kan kami juga akan periksa saksi-saksi dan alat bukti, akan kita kumpulkan, kita analisis dan kita konsultasikan ke saksi ahli, ya nanti kita lihat saja," ujar Iwan.
Kasus atas terlapor Ani Hasibuan itu, dikatakan Iwan, sudah ditemukan unsur pidananya, karena itu kasus ini statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan.
"Iya begitu jadi lidik, dan untuk hari ini dia diperiksa sebagai saksi, tapi kuasa hukumnya mengabarkan yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sakit. Untuk pemanggilan selanjutnya kita koordinasikan dulu," ujar Iwan menambahkan.
Diketahui, kuasa hukum dr Ani Hasibuan, Amin Fahrudin mengatakan kliennya tidak pernah memberikan keterangan terkait 'Pembantaian KPPS di Pemilu'. Media tersebut diklaimnya telah memelintir statement kliennya.
"Itu bukanlah pernyataan atau statement dari klien kami, dr Ani Hasibuan. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statement dari pernyataan beliau ketika wawancara di tvOne," ujar Amin kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat siang.
Ani Hasibuan diagendakan untuk diperiksa pada Jumat ini mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ani Hasibuan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Disebutkan dalam surat panggilan untuk Ani, konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada 12 Mei 2019 menjadi latar belakang pemanggilan Ani Hasibuan. Ada pun berita itu berjudul 'Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS'.
Surat panggilan untuk Ani Hasibuan, bernomor: S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.
Dia dipanggil terkait dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 35 jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 KUHP.
Perkaranya adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.
Pewarta : Ricky Prayoga
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024