Logo Header Antaranews Jateng

Kabupaten ini tegas larang iklan rokok, LSM memujinya

Jumat, 31 Mei 2019 12:38 WIB
Image Print
Papan iklan merek rokok yang tidak menyisakan ruang untuk bahasa Indonesia. Semuanya ditulis dalam bahasa Inggris. Padahal pasar utama produk bernikotin ini adalah rakyat Indonesia. (Foto: Achmad Zaenal M)
Jakarta (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat, Lentera Anak, memuji langkah konkret Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok melalui pelarangan sekaligus penertiban iklan rokok, sejak Rabu (29/5) oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

"Kabupaten Banggai merupakan wilayah pertama di Sulawesi yang berkomitmen melindungi anak sebagai sasaran industri rokok dengan melarang iklan rokok di wilayahnya," kata Ketua Lentera Anak Lisda Sundari melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Penertiban reklame rokok di Kabupaten Banggai diawasi langsung Bupati Herwin Yatim. Reklame rokok yang ditertibkan mencakup baliho dan "billboard" yang terpasang di jalan protokol dan jalan lingkungan, serta spanduk rokok yang bertebaran di depan warung dan toko.

Menurut data Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banggai, ada 1.491 titik reklame rokok di dalam Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

Menurut Lisda, iklan dan reklame rokok memang menyasar anak dan remaja sejak usia belia.

Industri rokok, kata dia, secara sengaja menempatkan iklan, promosi, dan sponsor rokok di jalan menuju sekolah, pusat perbelanjaan, taman, tempat wisata, tempat ibadah, olahraga, dan lainnya di mana anak-anak berkegiatan.

"Kondisi ini menjadikan anak sangat rentan menjadi perokok pemula. Prevalensi perokok anak secara nasional cenderung meningkat. Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan peningkatan perokok anak usia 10 tahun hingga 18 tahun menjadi 9,1 persen," kata dia.

Lisda mengatakan inisiatif dan komitmen pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung dan mencegah peningkatan perokok anak, salah satunya dengan implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Komitmen tersebut dilaksanakan Kabupaten Banggai melalui Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok.
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024