Logo Header Antaranews Jateng

Sidang sengketa hasil Pilpres di MK dimulai

Jumat, 14 Juni 2019 09:31 WIB
Image Print
Sejumlah stasiun televisi swasta nasional menayangkan langsung persidangan perselisihan pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019 (ANTARA/Budi Setiawanto)
Jakarta (ANTARA) - Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019.di Mahkamah Konstitusi RI dimulai di Jakarta, Jumat, dipimpin oleh majelis hakim konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman.

Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi RI menyampaikan bahwa persidangan tersebut terbuka untuk umum, dan dipancarluaskan oleh berbagai stasiun televisi, radio, bahkan dapat disaksikan juga oleh penonton di luar negeri.

"Namun yang lebih penting dari itu, bahwa sidang ini disaksikan oleh Allah Subhannahu wata'ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu kami seperti yang pernah kami sampaikan bahwa kami tidak akan bisa dipengaruhi dan hanya takut kepada Allah Subhannahu wata'ala," katanya.

Ketua majelis hakim konstitusi juga memastikan bahwa seluruh majelis hakim konstitusi tidak dapat intervensi.

Anwar Usman minta kepada pihak pemohon (kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang diketuai oleh Bambang Widjojanto), pihak termohon (kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum RI), dan pihak terkait (tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, yang diketuai Yusril Ihza Mahendra), dan dari Bawaslu.

Ketika dipersilakan untuk memperkenalkan diri, Bambang Widjojanto setelah memperkenalkan tim kuasa hukum, antara lain ada Denny Indrayana, Iwan Satriawan, Teuku Nasrullah, dan Iskandar, menyampaikan bahwa Prabowo dan Sandiaga tidak menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Bukan tidak menghargai dan menghormati, tetapi justru untuk marwah Mahkamah Konstitusi. Walaupun tidak hadir, tetapi hatinya berada di ruangan ini," kata Bambang.

Tim kuasa hukum KPU RI, selaku pihak termohon, diketuai oleh Alimudin dan terdiri atas sejumlah penasihat hukum.

Pihak-pihak terkait juga memperkenalkan diri.

Karena persidangan masih dalam suasana perayaan Idul Fitri 1440 H, saat ketua majelis hakim dan para pihak menyampaikan sambutan selalu diawali dengan ucapan Selamat Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir Batin.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024