Logo Header Antaranews Jateng

Flash - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara

Kamis, 11 Juli 2019 17:02 WIB
Image Print
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet menunggu sidang dimulai kembali setelah skors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (ANTARA News/Pamela Sakina)
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ratna Sarumpaet berharap hakim adil jatuhkan vonis

Baca juga: Tompi berharap Ratna Sarumpaet tak dihukum penjara

Baca juga: Hakim tegur Ratna gunakan tasbih saat sidang


 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024