Kasus pencucian uang tak perlu buktikan pidana asal uang
Rabu, 17 Juli 2019 15:44 WIB
"TPPU bisa dikenakan tanpa harus membuktikan dahulu tindak pidana asalnya," kata Husein saat menjadi ahli dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Putra Ramadhan (Tradha) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut dia, jika tindak pidana asal tentang sumber dana hasil pencucian uang harus dibuktikan terlebih dahulu maka akan butuh waktu lama. "Sudah banyak yurisprudensi tentang hal itu," kata ahli hukum perbankan itu.
Untuk membuktikan TPPU tersebut, kata dia, hanya diperlukan bukti permulaan saja. "Atau bisa dengan pembuktian terbalik, jelaskan asal usul harta yang diperoleh," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu.
Baca juga: "Fee" Rp2,3 miliar pencairan DAK Kebumen masuk ke perusahaan eks Bupati Kebumen
Ia menambahkan tujuan dari tindak pidana pencucian uang yakni mencampurkan dana untuk mengaburkan asal usul hasil korupsi.
Perusahaan milik mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad, PT Tradha, didakwa menerima aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp5,9 miliar.
Uang yang diduga hasil korupsi yang dicampur dalam keuangan PT Putra Ramadhan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, serta dana bantuan provinsi tahun 2017.
PT Tradha diduga menerima aliran dana yang berasal dari hasil keuntungan yang tidak sah atas pelaksanaan sejumlah pekerjaan di Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Istri pejabat KPP Semarang didakwa lakukan pencucian uang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024