Logo Header Antaranews Jateng

Dijanjikan jadi pegawai PDAM, korban ditipu Rp95 juta

Senin, 5 Agustus 2019 15:38 WIB
Image Print
Polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp95 juta acara gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Senin (5/8). (Foto: Bambang Dwi Marwoto)
Solo (ANTARA) - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta berhasil pengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp95 juta yang dijanjikan bisa masuk sebagai pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat dengan menangkap pelakunya, di Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Fadli, di Solo, Senin, mengatakan pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut , yakni Totok Budi Santoso ((45) warga Kadipiro RT 02 RW 04 Banjarsari Solo yang juga karyawan PDAM itu, kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta.

Fadli mengatakan polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti satu lembar surat perjanjian bermeterai antara pelapor atau korban, yakni Sumanto dengan pelaku Totok Budi Santoso, satu lembar kuitansi bermeterai ditandatangani pelaku, tertanggal 23 September 2017, 2 Oktober 2017, 8 Mei 2018, 6 Meret 2019, dan uang tunai Rp20 juta pecahan Rp100.000.

"Pelaku ini, ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Sabtu (3/8)," ungkapnya.

Dia mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut berawal dari korban yang masih tetangga sendiri dengan pelaku bertemu di rumah korban, Tegal Asri Kelurahan Kadipiro Solo pada Juli 2017.

Baca juga: Polisi periksa pengganda uang palsu di Solo

Pada pertemuan tersebut pelaku menjanjikan kepada korban bisa memasukan anaknya masuk sebagai pegawai PDAM Kota Surakarta, dengan syarat memberikan kompensasi jaminan uang sebesar Rp100 juta, Oktober 2018.

Korban kemudian menyetujui dan melajkukan pembayaraan kepada pelaku secara bertahap dengan total Rp95 juta. Korban kemudian menanyakan kepada pelaku pengenai perkembangan penerimaan anaknya masuk PDAM pada Oktober 2019.

Namun, pelaku kemudian menjanjikan kepada korban mundur jadwal penerimaan pegawai PDAM hingga bulan Agustus 2019.

Korban yang selalu dijanjikan oleh pelaku penerimaan pegawai PDAM tersebut, dan dia kemudian mencari informasi soal penerimaan pegawai ke Rumah Dinas Wali Kota Surakarta. Dan, ternyata tidak ada rekrutmen pegawai tahun ini.

Atas kejadian tersebut, kata dia, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Surakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan mencari barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan 378 dan atau Pasal; 372 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Janji datangkan rezeki pada korban, Suwarno dibekuk Polres Temanggung
Baca juga: Arie Untung masih menunggu itikad baik dari orang yang menipunya


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024