Terlibat penipuan, Presdir Laros Petroleum diamankan polisi
Jumat, 23 Agustus 2019 08:45 WIB
Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan, di Solo, Kamis, mengatakan Presiden Direktur PT Laros Pretroleum yang kini ditetapkan tersangka, yakni Ema Tri Handito (42) warga Gunungleutik Kabupaten Bandung, kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjarsari.
Menurut Demianus, penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan, Ema Tri Handito tersebut di Solo pada Rabu (21/8) bersama barang bukti antara lain dua lembar bukti transfer ke rekening pelaku masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1 miliar.
Barang bukti lainnya, dua lembar kuintasi terbilang Rp2 miliar dan Rp1 miliar, satu lembar cek Bank Mandiri, senilai Rp2 miliar per tanggal 29 November 2018, cek senilai Rp1 miliar tertanggal 29 November 2018 bersama surat penolakannya dari bank.
Demianus mengatakan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos PT Laros Petroleum tersebut berawal saat tersangka meminjam dana talangan kepada PT SHA milik Aryo Hidayat Adiseno di Jalan Yosodipuro No. 21 Solo dengan total senilai Rp3 miliar untuk keperluan proyek. Peminjaman itu dilakukan secara bertahap mulai dari 2016 hingga 2017. Tersangka menjanjikan kepada korban akan mengembalikan dengan memberikan fee sebesar 15 persen saat pengembalian 2018.
Baca juga: Lebih dari 99 orang jadi korban penipuan berkedok penerimaan PNS
Namun, kata Demianus, ketika waktunya pembayaran tiba ternyata tersangka tidak juga mengembalikan uang yang dipinjamnya. Tersangka kepada korban meminta waktu untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Tersangka kemudian pada 14 November 2018, memberikan dua lembar cek kosong kepada korban.
Cek dari pelaku senilai Rp2 miliar dengan nomor GQ 497289 Bank Mandiri dan Rp1 miliar nomor GQ 497288 diberikan kepada korban. Namun, dua cek itu ternyata hingga jatuh tempo 29 November 2018 kosong atau tidak bisa dicairkan. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan.
"Korban sebenarnya sempat menghubungi tersangka, tetapi justru meminta waktu untuk tempo pembayaran. Korban melalui karyawannya, Bambang Hono Yuwono, kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi," katanya.
Polisi setelah mendapatkan laporan dari pelapor langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil terlapor ke Solo. Bos PT Laros itu, saat di Solo langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Banjarsari.
Menurut Demianus, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku tidak ada niat untuk melakukan penipuan dan penggelapan. Dia juga sedang menunggu pembayaran dari pihak lain. Namun, hal itu, baru pengakuan dari tersangka.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun.
"Perusahaan PT Laros dengan PT SHA di Solo sebenarnya sudah menjalin kerja sama. Tersangka menjadi penyuplai BBM kepada korban. Tersangka sudah mendapatkan kepercayaan, kemudian meminjam uang kepada korban dengan alasan proyek," tutur Kapolsek.
Baca juga: Dijanjikan jadi pegawai PDAM, korban ditipu Rp95 juta
Baca juga: Polisi periksa pengganda uang palsu di Solo
Baca juga: Janji datangkan rezeki pada korban, Suwarno dibekuk Polres Temanggung
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024