Logo Header Antaranews Jateng

Nunung Srimulat lakukan ini jelang sidang perdana

Rabu, 2 Oktober 2019 13:48 WIB
Image Print
Nunung Srimulat terima ajakan wawancara wartawan dari balik ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta (ANTARA) - Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung mengatakan tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang perdananya cukup doa dan ikhlas menghadapi proses hukumnya.

"Biasa-biasa aja, yang penting doa itu yang nomor satu," kata Nunung saat ditemui di ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri (PJ) Jakarta Selatan, Rabu.

Nunung mengatakan harus tenang dan menghadapi semua dengan kooperatif supaya semuanya berjalan dengan lancar.

Nunung dan suaminya July Jan Sabiran (JJ) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi: 20 tahun silam Nunung konsumsi ekstasi

Nunung mengaku senang proses hukumnya berjalan lancar dan cepat sehingga tidak perlu lama menunggu persidangan.

"Sebenarnya senang karena cepat prosesnya sidangnya tidak terlalu menunggu lama, maksudnya harinya," kata Nunung.

Nunung juga mengaku kabarnya dan suaminya baik-baik saja selama menjalani masa rehabilitasi, termasuk menunggu proses persidangan.

"Senang tapi campur deg degan, kembali lagi nomor satu ada doa, kooperatif tidak berbelit-belit, ikhlas jalani apa yang berjalan nanti, kalau nanti dijalani pasti akan diberikan kelancaran sama Allah," kata Nunung.

Baca juga: Suami tiap hari ingatkan Nunung agar berhenti "nyabu"

Nunung dan suaminya July Jan Sabiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13:15 WIB.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Nunung ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil penilaian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan JJ lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024