10 tersangka ricuh Wamena ditahan, tiga buron
Senin, 7 Oktober 2019 17:02 WIB
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya masih buron. "Dari 13 (tersangka) ini, 10 orang sudah ditahan dan tiga orang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Saputra, Jakarta, Senin.
Para tersangka diduga telah melakukan penghasutan (dijerat dengan Pasal 160 KUHP), melakukan kekerasan (Pasal 170 KUHP) dan melakukan pembakaran (Pasal 187 KUHP).
"Ini yang menjadi dasar mereka diproses," katanya.
Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya 34 batu yang digunakan untuk menyerang, satu unit motor terbakar, satu kendaraan Toyota Hilux dan rekaman video. "Rekaman ini disita sebagai bukti petunjuk. Ini (video) yang juga diviralkan sebagai hoaks," katanya.
Sebelumnya terjadi demonstrasi di Wamena pada 23 September 2019 yang menyebabkan sedikitnya 31 orang meninggal dunia dan banyak lagi korban luka-luka. Kerusuhan itu diikuti aksi kekerasan fisik dan pembakaran rumah, pertokoan, perkantoran, dan lain-lain.
Juga baca: Tjahjo Kumolo tegaskan isu soal warga pendatang di Wamena telah usai
Juga baca: TNI AU siap fasilitasi pengungsi yang ingin kembali ke Wamena
Juga baca: Puluhan pengungsi Wamena tiba di Tanjung Perak Surabaya
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024