Pendiri Yarusi Cilacap gugat Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah
Jumat, 29 November 2019 05:18 WIB
"Saya selaku kuasa hukum dari Yarsi, salah satu pendirinya adalah klien saya karena ada empat pendiri, tiga orang di antaranya telah meninggal dunia. Satu pendiri yang masih hidup, yakni Pak H. Muhaddin Dahlan," kata Djoko Susanto selaku Kuasa Hukum Yarsi saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Ia mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 27 November 2019 dan sidang perdananya akan digelar pada tanggal 19 Desember 2019.
Selain Yarusif, kata dia, gugatan tersebut juga diajukan terhadap Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) dan beberapa pihak lainnya.
Menurut dia, gugatan tersebut berkaitan dengan adanya tiga yayasan yang berdiri di tempat yang sama, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sama, dan menguasai Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap.
Tiga yayasan tersebut terdiri atas Yayasan Rumah Sakit Islam, Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah, dan Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib).
"Inti permasalahannya adalah pendirian Yarusif dan Yarusib dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan. Di dalam ketentuan yayasan yang ada, bahwa Yarusi masih hidup," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, Yarsi didirikan pada tahun 1983 untuk mengelola Rumah Sakit Islam Cilacap yang berlokasi di Jalan Juanda Nomor 20, Cilacap.
Akan tetapi pada tahun 2010, muncul Yarusif (Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah) sebagai yayasan baru dengan alamat menggunakan alamat yang sama dan berdiri di atas aset milik Yarusi yang berdiri lebih dulu.
"Bahkan di dalam ketentuan Yarusif, disebutkan bahwa Yarusi telah mati, padahal tidak pernah mati," kata Djoko.
Selain itu, kata dia, muncul pula Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) pada tahun 2016 yang mengaku sebagai kelanjutan Yayasan Rumah Sakit Islam dan berdiri di atas aset milik Yarusi.
Terkait dengan hal tersebut, kata dia, pihaknya menggugat Yarusif, Yarusib, dan beberapa pihak lainnya karena mereka dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang yang ada.
"Dari hal tersebut, ada perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh para pihak, sehingga kami mengajukan kurang lebih 39 tergugat," tegasnya.
Ia mengatakan dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut Pengadilan Negeri Cilacap memerintahkan dan menghukum para tergugat, para turut tergugat, dan para turut tergugat berkepentingan untuk menghentikan sementara waktu kegiatan dan operasional Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap demi hukum sampai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, penutupan sementara itu perlu dilakukan agar masyarakat pencari layanan kesehatan terlindungi karena tempat tersebut belum secara sah sebagai tempat pelayanan kesehatan.
"Hal itu untuk menghindari kemungkinan terjadinya malpraktik dan maladministrasi di Rumah Sakit Islam Fatimah atas praktik pelayanan kesehatan yang belum jelas siapa penanggungjawabnya," katanya.
Sementara itu, salah seorang pendiri Yarusi, H. Muhaddin Dahlan mengatakan pihaknya menggugat Yarusif karena yayasan tersebut menguasai aset yang didirikan oleh Yarusi, yakni Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap.
Menurut dia, hal itu berawal dari keinginan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier untuk masuk sebagai salah satu pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) pada tahun 2000 hingga akhirnya dimasukkan oleh Ketua Yarusi (saat itu) H. Hozy.
Setelah H. Hozy meninggal pada tahun 2002, Fuad Bawazier mengumpulkan seluruh pengurus yayasan dan menyatakan jika dirinya sebagai ketua yayasan.
Selanjutnya pada tahun 2004, Ketua Yarusi Fuad Bawazier menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan di mana suatu yayasan harus terdiri atas tiga organ, yakni pembina, pengawas, dan pengurus.
"Setelah Fuad Bawazier menjadi Ketua Pembina Yarusi, dia memerintahkan Notaris Naimah untuk mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, tetapi tidak bisa karena NPWP-nya tidak diberikan," katanya.
Oleh karena tidak bisa didaftarkan, kata dia, Fuad Bawazier memerintahkan Notaris Naimah untuk membuat yayasan baru namun yang bersangkutan tidak mau karena masih ada yayasan yang lama, yakni Yarusi.
Menurut dia, berkas pendirian yayasan baru tersebut selanjutnya ditarik dan dipindahkan ke Notaris Imam Syuhada di Kroya hingga akhirnya lahirlah Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) pada tahun 2010.
Ia mengatakan Yarusif bisa didaftarkan ke Kemenkumham karena NPWP Yarusi dilampirkan dalam berkas pendaftaran yayasan baru dan namanya sudah menggunakan Yarusif.
"Siapa yang mengubah dari Yarusi menjadi Yarusif, ini yang masih belum ada yang ngerti. Saat saya tanya ke Notaris Imam Syuhada, dia mengatakan jika saat menerima NPWP, namanya sudah Yarusif. Itu berarti ada yang mengubah, institusinya ya Kantor Pajak," katanya.
Dengan adanya yayasan yang baru, kata dia, Fuad Bawazier selalu Ketua Pembina Yarusi diperintahkan untuk menyerahkan aset ke Ketua Pembina Yarusif yang juga dijabat oleh mantan Menteri Keuangan itu karena Yayasan Rumah Sakit Islam (yayasan yang lama, red.) sudah dinyatakan mati.
"Kami saat itu hanya mengikuti karena saat dia (Fuad Bawazier, red.) minta jadi pengurus, dia janji akan membantu rumah sakit," tambahnya.
Muhaddin mengatakan dalam perkembangannya dari tahun ke tahun, Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah seolah menjadi yayasan pribadi.
Bahkan, dia mengaku dikeluarkan dari posisi pembina dan ditugaskan sebagai ketua yayasan hingga akhirnya digeser ke posisi pengawas. Selain itu, kepengurusan yayasan diisi oleh orang-orang kepercayaan Fuad Bawazier.
"Selama tiga tahun saya mengurus yayasan, pengurusnya kalau diundang tidak pernah mau datang. Saat saya usulkan adanya perombakan kepengurusan, saya malah digeser ke pengawas," katanya.
Lebih lanjut, dia mengaku telah mencoba melakukan mediasi namun tidak pernah diterima. Demikian pula ketika pihaknya berkirim surat ke Fuad Bawazier agar aset Yarusif dikembalikan ke Yarusi, sampai saat ini tidak ada jawaban.
Terkait hal itu, dia mengatakan pihaknya selaku pendiri Yarusi menuntut agar aset Yarusif dikembalikan ke Yayasan Rumah Sakit Islam.
"Kalau tidak dikembalikan, tolong supaya pengadilan menutup yayasan ini (Yarusif, red.)," katanya.
Saat dihubungi melalui pesawat telepon, Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Muhammad Husni mengaku belum mengetahui jika ada gugatan terhadap Yarusif yang diajukan oleh Yarusi ke Pengadilan Negeri Cilacap.
Kendati demikian, dia mengatakan gugatan tersebut tidak masalah dan pihaknya akan mengikuti semua proses sesuai dengan jalur hukum.
"Tinggal nanti bagaimana pembuktiannya, kan seperti itu saja," katanya.
Ia mengaku jika sebelumnya Yarusif digugat oleh Yarusib melalui Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kalah mereka. Yarusib sudah ditolak gugatannya karena memang apa yang telah dilakukan oleh kita, Rumah Sakit Islam Fatimah sudah benar. Apa yang dilakukan oleh Menkumham itu juga sudah benar dalam membuat SK (Surat Keputusan) kepada kita, semua prosedur itu sudah kita lalui sesuai dengan undang-undang," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, gugatan yang diajukan oleh Yarusib ditolak PTUN Jakarta untuk seluruhnya sehingga setelah putusan tersebut, Yarusif secara de facto dan de jure merupakan yayasan yang sah dalam pengelolaan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap sampai saat ini.
Menurut dia, peralihan dari Yarusi ke Yarusif dinilai sudah benar oleh pengadilan, sehingga pihaknya optimistis Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah akan menang atas gugatan yang diajukan Yayasan Rumah Sakit Islam.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024