Logo Header Antaranews Jateng

BPJAMSOSTEK Kudus kunjungi pekerja yang alami kecelakaan kerja

Kamis, 5 Desember 2019 17:02 WIB
Image Print
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Ishak bersama rombongan mengunjungi Rukayat di rumahnya Desa Teluwuk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/12). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK Kudus, Jawa Tengah, mengunjungi korban kecelakaan kerja yang dirawat di rumah sakit Kudus maupun di rumah, untuk memantau kondisi terkini peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja di Kudus, Kamis.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran kunjungan, yakni kediaman Rukayat warga Desa Teluwuk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati yang merupakan korban tabrak lari saat hendak berangkat kerja bersama temannya.

"Setelah mengalami kecelakaan kerja, Rukayat tidak bisa lagi bekerja karena kedua kakinya mengalami lumpuh. Peristiwa tersebut menjadi gambaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan karena selama tidak bekerja akan masih mendapatkan pemasukan lewat santunan tidak mampu bekerja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Ishak di sela-sela mengunjungi Rukayat di rumahnya di Pati.

Ia mengungkapkan santunan tidak mampu bekerja diberikan secara bertahap, yakni tahap pertama selama enam bulan pertama menjalani pengobatan akan mendapatkan santunan sebesar 100 persen dari nilai gaji, kemudian enam bulan kedua sebesar 75 persen dari nilai gaji dan selanjutnya 60 persen dari nilai gaji. Biaya berobat sampai saat ini sebesar Rp156.839.421.

Baca juga: HUT Ke-42, BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda rayakan bersama peserta

Risiko biaya pengobatan yang timbul akibat kecelakaan kerja, menurut dia juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga Rukayat tidak perlu pusing dengan biaya pengobatannya.

Demikian halnya, biaya pendidikan anaknya selama tidak bisa bekerja juga akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan BPJAMSOSTEK lewat pemberian beasiswa sekolah.

"Karena Rukayat sudah divonis dokter mengalami cacat tetap, maka yang bersangkutan juga mendapatkan jaminan cacat total, sedangkan jaminan pensiun akan diberikan secara berkala setiap bulan," ujarnya.

Jaminan pensiunnya, tambah dia juga bisa diberikan kepada ahli warisnya, mulai dari anak hingga orang tuanya.

Ishak juga mengunjungi Istyarovah yang mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus.

Ia juga memberikan motivasi untuk fokus memulihkan kesehatannya setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja sehingga mengakibatkan kaki kanannya terluka.

"Tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan selama di rumah sakit karena BPJS Ketenagakerjaan juga siap menanggungnya," sebutnya.

Demikian halnya gaji yang seharusnya diterima ketika masuk kerja juga tetap akan diterima karena risiko akibat kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya pengobatannya, lanjut Ishak termasuk pelepasan ring pada kakinya serta selama masih menjalani pengobatan.

Ishak bersama rombongan juga memberikan bingkisan buah-buahan untuk kedua pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut serta di kantor BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sarapan gratis sebanyak 100 porsi lentog dan jajanan pasar kepada peserta yang merupakan agenda kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-42 BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK KCP Grobogan sasar pekerja koperasi
Baca juga: BPJAMSOSTEK ingatkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ke perangkat desa


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025