Logo Header Antaranews Jateng

BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda gencarkan gerakan antikorupsi

Selasa, 10 Desember 2019 17:39 WIB
Image Print
Pimpinan dan karyawan BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda foto bersama di depan Dinding Dukungan Antikorupsi di Semarang, Selasa (10/12/2019). (ANTARA/HO/Humas BPJS Ketenagakerjaan)
Jadi tidak perlu lagi ada surat kaleng. Sekarang siapa pun bisa melaporkan jika terjadi indikasi KKN dan gratifikasi
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda ikut menggencarkan gerakan antikorupsi, salah satunya melalui aksi penandatangaan pada "banner" yang dipampang di halaman kantor setempat dengan nama Dinding Dukungan Antikorupsi.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda yang bertajuk "Maju Lawan Korupsi", di Semarang, Selasa.

"Ini salah satu bentuk nyata dukungan kami untuk ikut memerangi korupsi dan mewujudkan 'good corporate governance'," kata Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Yunan Shahada.

Penandatanganan dukungan antikorupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi tersebut dilakukan mulai dari tingkat pimpinan, karyawan, petugas pengamanan internal, hingga peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak sekadar melakukan penandatanganan, lanjut Yunan, bagi peserta BPJAMSOSTEK juga dapat melaporkan jika menemui pelayanan yang kurang maksimal di antaranya melalui call center 175 dan saluran resmi lainnya.

"Jadi tidak perlu lagi ada surat kaleng. Sekarang siapa pun bisa melaporkan jika terjadi indikasi KKN dan gratifikasi. Pelapor dipastikan dilindungi," kata Yunan.

Selain sistem, tambah Yunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki agen bernama "Tunas Integritas" yang bertugas memberi motivasi dan melakukan edukasi atas gerakan-gerakan antikorupsi kepada seluruh karyawan serta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota "Tunas Integritas", M. Rangga Perdana, menjelaskan pihaknya selalu mengingatkan seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak melakukan KKN serta edukasi ke peserta agar tidak melakukan gratifikasi yang tujuan utamanya melakukan pencegahan.

"Di tempat kami ada sistem whistle blowing system (WBS) sebagai wadah pelaporan bagi karyawan atau peserta BPJAMSOSTEK, jika menemukan indikasi praktik KKN dalam pelayanannya atau pelaporan karyawan, intinya baik pelaporan internal dan eksternal. Semua laporan akan masuk langsung ke kantor pusat. Ada juga unit pengendalian gratifikasi di kantor pusat.Gerakan ini akan dilaporkan ke KPK," katanya.


Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025