Logo Header Antaranews Jateng

Belasan Ferrari, Porsche, hingga Lamborghini bodong disita polisi

Senin, 16 Desember 2019 16:09 WIB
Image Print
Mobil Lamborghini yang terbakar di jalanan Surabaya beberapa waktu lalu diamankan di Polda Jatim, Senin (16/12/2019). ANTARA/Didik Suhartono
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sebanyak 14 mobil mewah yang diduga tak taat administrasi dan pajak setelah adanya peristiwa mobil Lamborghini terbakar di Surabaya beberapa waktu lalu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Senin, mengatakan 14 mobil mewah (super car) tak bersurat atau bodong itu disita dari jalan raya dan informasi yang diperoleh dari masyarkat dari daerah Surabaya dan Malang.

"Dari situlah kami mengamankan 14 kendaraan mewah, bisa berkembang karena cukup banyak sekali kendaraan (mewah) yang ada di Jawa Timur," ujar Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan kepada wartawan.



Ada pun yang diamankan di antaranya lima mobil Ferrari, dua mobil Porsche, satu Aston Martin, satu Lamborghini, satu Mini Cooper, dan satu Nissan GTR.

Polda Jatim, kata dia, saat ini telah mengundang teknisi untuk mengetahui spesifikasi mobil-mobil mewah tersebut, seperti nomor mesin dan nomor rangka.

"Ini sangat penting untuk mencocokan dengan surat-surat yang dimiliki," ucap jenderal polisi dengan pangkat dua bintang di pundak tersebut.



Polisi, lanjut dia, juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur serta Bea Cukai untuk menelusuri keabsahan dari surat-surat mobil mewah tersebut.

Luki mencontohkan seperti mobil Lamboghini yang terbakar di Surabaya beberapa waktu lalu sama sekali tidak ada surat-suratnya, dan tidak terdaftar di Direktorat Lalu Lintas maupun di pajak.

"Untuk sekarang ini, Lamborghini yang kami amankan bisa jadi dari luar wilayah Jatim. Nanti kami buktikan dan memanggil pemilik terakhir. Kami telusuri beli dari mana, kalau memang ada surat-suratnya mana, lalu apakah sesuai atau dibeli dengan modus pameran," ucapnya menegaskan.

Polda Jatim mengimbau kepada pemilik kendaraan, jika mobilnya memang sesuai dengan surat-surat yang ada maka bisa diambil.

"Kalau tidak ditemukan surat-suratnya maka kami proses untuk ditarik. Kalau ada suratnya dan belum bayar pajak ya harus bayar pajak, sebab semua aturan mainnya," tuturnya.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024