Logo Header Antaranews Jateng

Bekas Presiden Pakistan Pervez Musharraf divonis mati

Selasa, 17 Desember 2019 15:07 WIB
Image Print
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf (kemeja putih). ANTARA/REUTERS/Akhtar Soomro
Islamabad (ANTARA) - Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Selasa memvonis mati bagi mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, menurut seorang pejabat tinggi. 

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.

Baca juga: 25 Orang Tewas pada Ledakan Bom ISIS di Pakistan

Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.

Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Sumber: Reuters

Baca juga: Ketika dalang pelopori pesan toleransi di Pakistan
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024