Logo Header Antaranews Jateng

Dinilai langgar aturan, jembatan Pasar Patikraja diminta dibongkar

Jumat, 3 Januari 2020 15:28 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan (kanan) saat mengecek jembatan Pasar Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jumat (3/1/2020), yang dinilai bermasalah. ANTARA/Sumarwoto
Banyumas (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan meminta jembatan penghubung halaman dengan lantai dua Pasar Desa Patikraja dibongkar karena dinilai melanggar berbagai hal salah satunya garis sempadan jalan.

"Kami sudah melihat lokasi, ternyata jembatan itu menurut kami sudah melanggar. Itu kan ada jalan nasional juga, kalau mau difungsikan jelas dilihat dari lingkungannya tidak memungkinkan," katanya saat meninjau Pasar Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Kedatangan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas yang didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas Nungky Hari Rahmat serta Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas Setia Rahendra ke Pasar Desa Patikraja itu terkait dengan keluhan warga RW 01 dan RW 02 Desa Patikraja atas pembangunan jembatan penghubung yang menutup jalan masuk lingkungan mereka.

Baca juga: Pembangunan jembatan penghubung dinilai bermasalah, warga mengadu ke DPRD Banyumas

Lebih lanjut, Budhi Setiawan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Patikraja dan Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait dengan usulan pembongkaran jembatan penghubung tersebut.

"Sudah ada kepastian bulan Januari ini dibongkar. Kemudian pada bulan Februari sudah selesai semua," ucapnya menegaskan.

Ia mengatakan jika jembatan tersebut tersebut tetap difungsikan akan berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas karena ujung jembatan sangat berdekatan dengan ruas jalan nasional Purwokerto-Bandung/Cilacap serta dekat dengan persimpangan jalan.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak risau lantaran jembatan tersebut akan segera dibongkar.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Patikraja, Yoga Sugama mendukung rencana pembongkaran jembatan tersebut sehingga memenuhi tuntutan masyarakat.

"Bangunan jembatan ini jelas melanggar peraturan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Perda Kabupaten Banyumas tentang Izin Mendirikan Bangunan," ujarnya.

Seperti diwartakan, puluhan warga RW 01 dan RW 02 Desa Patikraja mendatangi DPRD Kabupaten Banyumas pada hari Senin (30/12) untuk mengadukan pembangunan jembatan Pasar Desa Patikraja karena bermasalah.

Dalam hal ini, jembatan tersebut dibangun di depan pintu masuk pasar yang merupakan satu-satunya akses jalan desa menuju lingkungan RT 01 dan RW 02 Desa Patikraja sehingga aktivitas warga menjadi terganggu.

Selain itu, jika lantai dua Pasar Desa Patikraja tersebut tetap dioperasikan sebagai lapak pedagang atau tempat parkir sangat berisiko karena terlalu dekat dengan kabel listrik tegangan tinggi, serta ujung jembatan bagian bawah sangat dekat dengan jalan raya.

Baca juga: Ketua DPRD Banyumas: Persoalan sampah masih menjadi momok
 

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024