Logo Header Antaranews Jateng

Kasus investasi bodong, penyanyi Ello penuhi panggilan Polda Jatim

Selasa, 14 Januari 2020 15:48 WIB
Image Print
Penyanyi Marcello Tahitoe (kanan) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Marcello Tahitoe memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan investasi ilegal 'MeMiles'. FOTO/Didik Suhartono/hp.

Surabaya (ANTARA) - Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) atau akrab disapa Ello memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Selasa, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles".

Ello tiba di Mapolda Jatim di Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik tanpa memberikan komentar terkait kasus yang menyeret namanya itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, keterangan pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu sangat dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.

Baca juga: Polda Jatim panggil empat artis terkait kasus investasi bodong

"Saudara MT statusnya sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik. Penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada dan kebutuhannya dalam proses mengambil berita acara saksi," ujarnya.

Perwira menengah tersebut belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatan Ello dalam kasus itu karena menunggu hasil lengkap pemeriksaan terlebih dahulu.

Sementara itu, terkait apakah yang bersangkutan telah menerima bonus dari perusahaan, Trunoyudo juga belum mau menjelaskannya.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan dari hasil BAP atau berita acara pemeriksaan saksi saudara MT. Apabila ada (reward), tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum oleh penyidik sesuai aturan undang-undang," tuturnya.
 

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024