Logo Header Antaranews Jateng

Jimly: Paspor WNI eks-ISIS harus dicabut

Rabu, 5 Februari 2020 12:54 WIB
Image Print
Guru Besar FHUI, sekaligus Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama pengurus ICMI di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (5/2/2020). (Fransiska Ninditya)

Jakarta (ANTARA) - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pemerintah harus mencabut paspor ratusan warga Indonesia bekas anggota Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) yang ingin kembali ke Indonesia.

"Saya sarankan cabut dulu paspornya, biar ada punishment, kalau tidak begitu nanti tidak ada efek jera," kata Jimly usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu, pencabutan paspor itu merupakan hak pemerintah terhadap warganya yang membangkan dengan ikut berperang membela negara lain.

Baca juga: 90 persen terduga teroris berbaiat ISIS secara online

Dengan mencabut paspor tersebut, maka warga Indonesia yang terlibat dalam kelompok ISIS tidak lagi berhak atas kewarganegaraannya di Indonesia.

"WNI memang dilarang ikut dalam perang untuk kepentingan negara lain, jadi kalau ada WNI ikut perang dengan sukarela, itu bisa terancam kehilangan paspor," ujarnya.

Setelah dicabut hak kewarganegaraannya, lanjut Jimly, eks-ISIS yang ingin kembali menjadi WNI bisa diberikan haknya dengan mengikuti berbagai tes dan pernyataan untuk setia kepada NKRI.

"Kalau dia tidak mau kembali lagi ke Indonesia ya biarkan saja. Tapi kalau mereka ingin pulang, ada problem yang kedua, yaitu harus ada pembinaan," tegasnya.

Baca juga: Pemimpin ISIS Baghdadi dikuburkan di laut

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah baru akan memutuskan nasib ratusan WNI eks-ISIS yang ingin kembali tersebut pada Mei atau Juni.

Pemerintah mempertimbangkan dua alternatif keputusan terhadap ratusan WNI eks-ISIS itu, yaitu memulangkan dan tidak memulangkan.

"Keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan. Akan dipulangkan tentu saja karena mereka warga negara (Indonesia), tidak dipulangkan karena mereka melanggar hukum, haknya bisa dicabut," kata Mahfud.

Pemerintah telah mendata ada sekitar 660 WNI eks-simpatisan ISIS yang identitasnya dikenali dan tersebar di beberapa negara di Timur Tengah.

Baca juga: Polri periksa 41 tersangka, diduga berafiliasi ISIS



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024