Logo Header Antaranews Jateng

Pencuri sepeda motor ditangkap berkat rekaman CCTV

Selasa, 31 Maret 2020 20:08 WIB
Image Print
Sejumlah sepeda motor hasil ungkap kasus kejahatan yang ditahan di Polres Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Setelah kami memeriksa rekaman CCTV milik masjid dekat rumah korban serta keterangan sejumlah saksi, kami melacak keberadaan pencuri motor milik Taufikur Rohman
Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap seorang pencuri sepeda motor setelah aksinya terekam kamera pemantau yang terpasang di sebuah masjid.

"Setelah kami memeriksa rekaman CCTV milik masjid dekat rumah korban serta keterangan sejumlah saksi, kami melacak keberadaan pencuri motor milik Taufikur Rohman, warga Desa Bulungkulon, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Selasa.

Pelaku bernama Andri Irawan (22) asal Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan bersama sepeda motor yang sudah dalam kondisi dipreteli.

Baca juga: Residivis pencuri sepeda motor di Temanggung diringkus

Peristiwa tersebut, kata dia, berawal ketika korban pada 16 Maret 2020 tiba di rumahnya di Desa Bulungkulon, Kecamatan Jekulo, Kudus, setelah berjualan makanan dan langsung memarkir sepeda motor yang dipakai di depan rumah tanpa dikunci.

Tak lama berselang, korban diberitahu kakaknya ada suara mencurigakan di luar rumah dan saat diperiksa ternyata sepeda motor jenis Vespa PX150 bernopol K 5217 UK miliknya yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jekulo.

Baca juga: Setelah curi empat roda senilai Rp8 juta, tersangka ganjal mobil dengan batako

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di sekitar TKP dan dari rekaman CCTV di Masjid Al Abror depan rumah korban, terlihat pelaku lewat dua kali mengawasi sekitar lokasi.

Berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Berusaha kabur, pencuri roda ban mobil ditembak polisi
Baca juga: Dua pencuri barang konveksi dibekuk


Pewarta :
Editor: Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024