Majikan penganiaya asisten rumah tangga di Semarang ditahan polisi
Minggu, 26 April 2020 14:25 WIB
Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro di Semarang, Minggu, mengatakan penahanan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka
Menurut dia, RS dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atas penganiayaan yang dilakukan terhadap IM (18).
Baca juga: Orang tua yang diduga aniaya anak tiri usia 9 tahun ditahan Polres Kudus
Bersama hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, disertakan pula barang bukti serta hasil visum korban.
"Setelah cukup bukti langsung kami tahan," katanya.
Polisi sendiri masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan S, suami tersangka RS.
"Saat ini masih kami dalami unsur keterlibatannya," tambahnya.
Seorang asisten rumah tangga berinisial IM melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan dua majikannya pada Desember 2019
IM bahkan sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya akibat kejadian tersebut.
Baca juga: Habis aniaya suaminya yang lumpuh, Yettiur serahkan diri ke polisi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025