IJK menambah jumlah debitur pada kebijakan restrukturisasi
Minggu, 10 Mei 2020 17:55 WIB
Selanjutnya diikuti kredit usaha kecil 32 persen pada bank umum dan 19 persen pada BPR. Sedangkan sisanya merupakan kredit menengah dan non-UMKMSolo (ANTARA) - Industri Jasa Keuangan (IJK) kembali menambah jumlah debitur pada kebijakan restrukturisasi khususnya yang terdampak oleh penyebaran COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan IJK sampai dengan posisi 6 Mei 2020, total debitur IJK di Soloraya yang telah direstrukturisasi sebanyak 83.653 debitur," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Eko Yunianto di Solo, Minggu.
Berdasarkan data, dikatakannya, angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan jumlah debitur yang sudah mengikuti program restrukturisasi per akhir bulan April 2020 yaitu sebanyak 39.875 debitur.
"Untuk jumlah debitur ini mengalami peningkatan sebesar 77,58 persen jika dibandingkan dengan akhir April 2020. Dari data yang kami terima, untuk jumlah outstanding kredit yang direstrukturisasi hingga 6 Mei mencapai Rp7,83 triliun," katanya.
Ia mengatakan dari total jumlah debitur tersebut, sebanyak 70.347 di antaranya merupakan debitur perbankan, baik bank umum konvensional/syariah maupun BPR dan BPRS dengan outstanding kredit sebesar Rp7,385 triliun.
"Dibandingkan dengan posisi akhir April 2020, terdapat peningkatan jumlah debitur sebesar 76,42 persen dan jumlah outstanding kredit sebesar 44,87 persen," katanya.
Baca juga: Pengusaha transportasi minta perusahaan pembiayaan ikuti restrukturisasi pemerintah
OJK mencatat berdasarkan jumlah nominal kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh perbankan di Kota Solo yang mencapai sebesar Rp3,19 triliun dengan 10.948 debitur, diikuti perbankan di Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp918,73 miliar dengan 10.932 debitur, dan Kabupaten Sragen sebesar Rp786,43 miliar dengan 11.408 debitur.
Untuk jenis usaha debitur, dikatakannya, kredit yang direstrukturisasi tersebut didominasi oleh kredit usaha mikro yang mencapai sebesar 56 persen pada bank umum dan 53 persen pada BPR.
"Selanjutnya diikuti kredit usaha kecil 32 persen pada bank umum dan 19 persen pada BPR. Sedangkan sisanya merupakan kredit menengah dan non-UMKM," katanya.
Sementara itu, sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang meliputi perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM), jumlah debitur yang telah direstrukturisasi sebanyak 13.306 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp445 miliar.
Baca juga: Realisasi restrukturisasi kredit Soloraya capai Rp5,098 triliun
Baca juga: 26.922 debitur di Soloraya telah direstrukturisasi
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024