Logo Header Antaranews Jateng

Terkait pembatalan ke Tanah Suci, Kemenag Banyumas akan surati calon haji

Selasa, 2 Juni 2020 20:13 WIB
Image Print
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito (kiri). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kami juga akan mengedukasi para calon haji yang sudah melakukan pelunasan biaya haji tahun 2020 bahwa mereka akan menjadi prioritas keberangkatan tahun 2021 mendatang

Purwokerto (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akan menyurati seluruh calon haji asal wilayah setempat soal kebijakan pembatalan keberangkatan haji pada 2020.

"Kami akan segera menerbitkan surat untuk seluruh calon haji asal wilayah setempat," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Imam Hidayat melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito di Purwokerto, Selasa.

Pihaknya juga akan menggelar rapat pembahasan bersama perwakilan dari pemerintah daerah setempat dan seluruh pihak terkait lainnya.

Dia menjelaskan rapat tersebut akan digelar sebagai tindak lanjut dari kebijakan pembatalan keberangkatan haji pada 2020.

Selain itu, pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh calon haji di wilayah itu.

"Kami juga akan mengedukasi para calon haji yang sudah melakukan pelunasan biaya haji tahun 2020 bahwa mereka akan menjadi prioritas keberangkatan tahun 2021 mendatang," katanya.

Baca juga: Menteri Agama: Pembatalan pemberangkatan jamaah haji bukan pertama kali

Dia berharap, seluruh calon haji asal Banyumas dapat memahami bahwa kebijakan tersebut diambil demi kebaikan bersama mengingat masih adanya pandemi COVID-19.

Dokumen paspor yang sudah di setor ke kantor wilayah, kata dia, akan dikembalikan ke kabupaten untuk nantinya diserahkan kepada calon haji atau disimpan gunak proses pada tahun depan.

"Apabila ada yang sudah kedaluwarsa untuk diperpanjang masa berlakunya hingga tahun 2022," katanya.

Dia menambahkan pemeriksaan kesehatan yang sudah dilaksanakan serta vaksin meningitis yang telah diberikan masih akan berlaku hingga 2022.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dengan dikeluarkan kebijakan pembatalan keberangkatan haji pada 2020, maka bagi jamaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji akan berhaji pada 1442 Hijriah atau 2021.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji pada 2020 terkait dengan keselamatan mereka karena pandemi global COVID-19.

Baca juga: 1.330 nasabah BNI Syariah Kudus melunasi tabungan haji
Baca juga: Pelunasan BPIH di Banyumas diperpanjang



Pewarta :
Editor: Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024