Pakar epidemiologi: Tren kasus COVID-19 menuju puncak kurva
Jumat, 5 Juni 2020 17:58 WIB
"Secara umum tren COVID-19 di Indonesia dalam seminggu terakhir sedang naik menuju
puncak kurva epidemi dengan laju lebih lambat dibanding satu-dua minggu sebelumnya, yaitu dengan rata-rata 500 sampai 600 kasus baru per-hari," katanya di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, episentrum utama penyebaran virus corona tidak lagi di daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), tetapi sudah bergeser ke kota-kota besar di luar wilayah Ibu Kota itu, utamanya di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan sebagainya.
"Dalam satu minggu terakhir angka potensi penambahan 10 sampai 13 kasus baru dari setiap 10 kasus terkonfirmasi, maka ke depan diproyeksikan akan terus naik dengan tingkat kenaikan sedang," kata dia.
Akan tetapi, kata dia, potensi untuk naiknya kasus COVID-19 tersebut bisa berubah setiap saat, tergantung beberapa variabel, utamanya tingkat mobilitas masyarakat, kedisiplinan masyarakat menjaga jarak, dan mematuhi protokol kesehatan.
Dia menjelaskan berdasarkan analisis dan tren laju COVID-19 dalam dua minggu terakhir maka dari 34 propinsi di seluruh Indonesia dapat dikategorikan menjadi enam kategori.
Kategori pertama yaitu provinsi dengan laju kenaikan COVID-19 lambat sampai sedang menuju puncak. Kedua, provinsi dengan laju kenaikan cepat atau tajam menuju puncak. Ketiga, provinsi dengan laju penurunan COVID-19 lambat sampai dengan sedang.
Keempat, provinsi dengan laju penurunan kasus cepat, kelima, provinsi dengan laju COVID-19 menuju titik rendah lalu landai, dan terakhir provinsi dengan kasus corona telah mencapai awal titik landai.
Menurut dia, berdasarkan tren kasus positif COVID-19 tersebut di Indonesia secara umum maupun 34 provinsi belum ada daerah yang memenuhi persyaratan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk merelaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Yang terbaik adalah upaya bersama pemerintah baik pusat maupun daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk menekan laju COVID-19 dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan WHO lebih dulu sebelum melakukan berbagai bentuk kebijakan relaksasi," katanya.
Baca juga: Presiden: Kurva COVID-19 harus turun pada Mei dengan cara apa pun
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024