Pengajuan klaim JHT di Surakarta meningkat saat pandemi
Selasa, 16 Juni 2020 16:12 WIB
"Berdasarkan data kami ada kenaikan cukup signifikan untuk jumlah kasus dan klaim JHT pada bulan Mei. Kalau untuk kasus yaitu dari 1.396 kasus pada bulan April menjadi 2.030 kasus di bulan Mei," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surakarta Retno Sarwati di Solo, Selasa.
Ia mengatakan dari kasus tersebut untuk jumlah klaim juga meningkat, yaitu dari sebesar Rp10.659.343.367 di bulan April naik menjadi Rp15.627.945.134 di bulan Mei.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tambah kapasitas layanan pengajuan klaim JHT
Meski demikian, dikatakannya, selama pandemi ini pengajuan klaim sebagian peserta BPJS Ketenagakerjaan terkendala pelaporan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurut dia, di satu sisi perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pegawai yang bersangkutan, namun di sisi lain pemberhentian kepesertaan pegawai tersebut belum dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan belum melaporkan ke kami, alasannya bisa jadi karena menunggak iuran. Akibatnya, dari rata-rata 100 peserta yang mengajukan klaim, sekitar setengahnya gagal mengajukan akibat kondisi tersebut," katanya.
Pihaknya mengakui selama pandemi COVID-19 ini banyak perusahaan yang menunggak iuran. Meski demikian, pihaknya enggan menyampaikan berapa besar tunggakan yang ada di Cabang Surakarta.
Sementara itu, jika pada pengajuan klaim tersebut para peserta sudah melengkapi berkas yang menjadi syarat pengajuan maka proses pencairan tidak membutuhkan waktu lama.
"Selama berkas komplit maka pencairan hanya butuh waktu sekitar lima hari kerja," katanya.
Baca juga: Ini dia cara mudah ajukan klaim JHT
Baca juga: Hindari calo, BPJAMSOSTEK permudah klaim JHT dengan Protokol Lapak Asik
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025