Logo Header Antaranews Jateng

OJK monitor dan dorong percepatan implementasi stimulus pemulihan ekonomi di Jateng

Senin, 3 Agustus 2020 18:15 WIB
Image Print
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa. ANTARA/HO-OJK
Semarang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK Jateng dan DIY) terus mencermati realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baik yang dikeluarkan dari OJK maupun Pemerintah terkait restrukturisasi kredit, subsidi bunga, maupun penempatan uang negara di bank umum.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa menyebutkan sampai dengan 22 Juli 2020, restrukturisasi kredit perbankan Jawa Tengah telah mencapai Rp56,64 triliun dari 1,13 juta debitur, atau 93,74 persen dari nasabah yang terdampak COVID-19 dan untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp49,93 triliun yang berasal dari 1,11 juta debitur, atau 98,39 persen dari total debitur yang direstrukturisasi.

Untuk perusahaan pembiayaan, lanjut Aman, per 22 Juli 2020, OJK Jateng dan DIY mencatat sebanyak 95 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman dan restrukturisasi perusahaan pembiayaan Jawa Tengah telah mencapai Rp12,91 triliun dari 400.180 debitur.

Terkait dengan penempatan uang negara di bank umum, kata Aman, OJK Jateng dan DIY juga melakukan pemantauan terhadap realisasi ekspansi kredit yang telah dilakukan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di Jawa Tengah yang pada periode 1 sampai 15 Juli 2020, perbankan yang tergabung dalam HIMBARA di Jawa Tengah telah menyalurkan kredit sebesar Rp899,98 miliar.

Aman menjelaskan OJK Jateng dan DIY juga secara aktif mendorong agar Bank Jateng dapat menjadi salah satu bank yang ditunjuk sebagai bank penyalur penempatan uang negara di bank umum, sehingga Bank Jateng dapat menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi Jawa Tengah.

Koordinasi intensif, lanjut Aman, telah dilakukan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dan dengan Bank Jateng sendiri, sehingga pada akhirnya bank tersebut ditetapkan sebagai salah satu bank daerah yang ditunjuk sebagai bank penerima penempatan uang negara dengan ditandatanganinya MoU pada tanggal 27 Juli 2020 dan aesuai MoU tersebut, Bank Jateng mendapatkan penempatan uang negara sebesar Rp2 triliun yang akan digunakan untuk melakukan ekspansi kredit sekurang-kurangnya Rp4 triliun dalam periode 6 bulan k edepan, pada sektor UMKM, korporasi dan konsumer.

Terkait dengan program pemberian subsidi bunga, Aman mengatakan OJK telah melakukan sosialisasi yang cukup masif bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah untuk mengenalkan substansi program tersebut dan untuk mempercepat implementasinya, OJK Jateng dan DIY bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah telah sepakat akan melakukan sosialisasi lanjutan untuk mengatasi kendala-kendala teknis yang masih dihadapi oleh bank-bank pada 5 Agustus 2020.



Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024