Logo Header Antaranews Jateng

DPRD Jepara bakal ajukan hak angket terkait penanganan COVID-19

Sabtu, 8 Agustus 2020 15:56 WIB
Image Print
Kantor DPRD Kabupaten Jepara. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Jepara (ANTARA) - DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bakal mengajukan hak angket DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah setempat dalam menangani pandemi COVID-19 kepada pimpinan DPRD setempat karena penangannnya kurang maksimal.

"Pengajuan hak angket tersebut penting sekali karena menyangkut keselamatan warga dari paparan virus corona," kata Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno di Jepara, Sabtu.

Menurut dia, hak angket juga hak konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah selama ini apakah sudah sesuai atau belum.

Hal itu terutama terkait dengan kebijakan strategis yang penting dan berdampak luas karena kasus virus corona. Selain itu. juga berdampak kematian terhadap warga yang terpapar.

Agak sedikit aneh, kata Pratikno yang juga politikus dari Partai NasDem, ketika penanganan virus corona di Kabupaten Jepara terkesan kurang maksimal, sementara dukungan anggarannya cukup besar karena mencapai Rp203 miliar.

"Penggunaan anggarannya juga harus ada transparansi," ujarnya.

Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, menurut dia, jangan menyalahkan masyarakatnya, melainkan perangkat pemerintah yang tersedia juga harus dimaksimalkan.

Dalam hal ini, disebutkan adanya Satuan Polisi Pamong Praja yang bisa melakukan penegakan aturan terhadap warga yang tidak mau memakai masker saat keluar rumah.

"Wilayah perbatasan dengan daerah lain juga harus dijaga petugas untuk mengantisipasi kemungkinan adanya warga dari luar daerah yang membawa virus corona, kemudian menularkannya kepada warga di Jepara," ujarnya.

Kepatuhan pedagang pasar tradisional dalam mematuhi protokol kesehatan, lanjut dia, juga perlu diketati dan tidak ada alasan tidak punya anggaran karena tersedia anggaran yang cukup besar.

Ia juga mengkritisi soal dukungan terhadap warga yang terpapar virus corona tanpa gejala harus melakukan isolasi mandiri.

Ketika melakukan isolasi mandiri, menurut dia, peran "jogo tonggo" harus maksimal dengan memenuhi kebutuhan warga yang melakukan isolasi.

"Bukannya isolasi masih harus terbebani dengan pemenuhan kebutuhan makan keluarganya, tentu bisa memberikan tekanan dan pemulihannya kesehatannya juga kurang maksimal," ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dan kesehatan harus menjadi prioritas. Selain itu, tetap menjaga roda perekonomian tetap berputar.

Hak angket sendiri dijadwalkan diajukan ke pimpinan dewan pada hari Rabu (12/8) setelah masa penutupan Kantor DPRD Kabupaten Jepara berakhir setelah tujuh orang positif COVID-19 usai mengikuti tes usap tenggorokan.

Berdasarkan aturan, hak angket dapat diajukan minimal tujuh anggota DPRD yang berasal lebih dari satu fraksi di DPRD. Usulan itu disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas di rapat paripurna untuk pembentukan panitia angket.

Baca juga: Tujuh orang positif COVID-19, Kantor DPRD Jepara ditutup
Baca juga: Hasil tes usap COVID-19 di DPRD Jepara, tujuh orang positif


Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024