Pembawa kabur gadis belia ditangkap di Sukabumi
Jumat, 21 Agustus 2020 11:12 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakatta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengemukakan penangkapan Wawan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat
"Tersangka W tadi dini hari sudah diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal di Sukabumi," ujar Arsya di Jakarta, Jumat.
Tersangka W ditemukan polisi bersama F dan kini dalam perjalanan menuju Polres Metro Jakarta Barat.
Namun Arsya belum menjelaskan lebih jauh kasus ini. Pihaknya akan membeberkan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada siang.
Karena itu, dia meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu keterangan secara resmi, yang juga dapat disimak melalui akun Instagram resmi Polres Metro Jakarta Barat.
"Rilis secara live IG Polres Metro Jakarta Barat," tutup dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru meminta pelaku penculikan anak, Wawan Gunawan (41) segera menyerahkan diri dan membawa pulang F (14).
“Saya tegaskan kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F," ujar Audie di Jakarta, Senin.
Audie mengatakan Wawan terancam Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Anda bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun,” ujar Audie.
Wawan Gunawan diduga membawa kabur seorang remaja berinisial F (14) asal Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus tersebut tersebar melalui media sosial.
Wawan sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.
Namun hal itu urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir yang saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.
Berdasarkan keterangan para saksi, F diduga atas kemauan sendiri untuk pergi bersama Wawan. Namun F masih di bawah umur sehingga kasus tersebut memenuhi unsur penculikan.
Polisi sempat menyamar untuk mencari Wawan dan F dari pelacakan sepeda motor yang terakhir dipakai F sebelum kabur. Rupanya motor tersebut akan dijual di kawasan Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Namun, setelah transaksi jual-beli di sana, ternyata yang menjual bukan pelaku sendiri, melainkan orang yang disuruh.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024