54 orang pelanggar protokol kesehatan dihukum berdoa di makam pasien COVID-19
Sabtu, 5 September 2020 09:09 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji, di Sidoarjo, Sabtu, mengatakan para pelanggar itu rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
"Rupanya hukuman sosial dengan membersihkan fasilitas umum yang selama ini diterapkan masih belum mendapatkan efek jera dari pelanggar protokol kesehatan ini, sehingga kami berinisiatif menyuruh para pelanggar itu untuk berdoa bersama di makam khusus korban COVID-19 di Sidoarjo ini," ujarnya.
Ia mengatakan, para pelanggar terjaring razia jam malam, dan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Razia itu digelar oleh petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP di warung kopi dan kafe.
"Selama ini warga di Sidoarjo masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Kedisiplinan warga masih kurang terutama yang tidak menggunakan masker dan melanggar jam malam," katanya lagi.
Baca juga: Tujuh kepala dinas Sidoarjo positif COVID-19
Baca juga: Tujuh kepala dinas Sidoarjo positif COVID-19
Dia menambahkan, sebenarnya pihaknya sering melakukan razia seperti ini, dan mereka yang terjaring diberikan sanksi sosial. Namun warga di Sidoarjo masih banyak yang membandel dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Ini salah satu upaya untuk membuat mereka jera. Selain itu, ini bentuk untuk penyampaian moral ke warga Sidoarjo tentang bahayanya COVID-19 itu nyata," katanya pula.
David, warga Sidoarjo yang terjaring razia mengaku sangat kapok tidak akan mengulangi lagi dan berjanji akan menggunakan masker setiap keluar rumah.
"Saya merasa takut mas malam-malam ngaji bareng baca tahlil di tengah pusara pasien COVID-19," kata David lagi.
Data di Kabupaten Sidoarjo hingga Jumat (4/9), jumlah pasien positif COVID-19 di Sidoarjo sebanyak 5.327 orang. Dari jumlah itu yang terkonfirmasi meninggal dunia sebanyak 345 orang.
Baca juga: 53 WBP Lapas Sidoarjo terpapar COVID-19
Baca juga: 53 WBP Lapas Sidoarjo terpapar COVID-19
Pewarta : Indra Setiawan
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024