Logo Header Antaranews Jateng

Laporkan Rektor Unnes ke KPK, Frans Napitu dikembalikan ke orang tuanya

Senin, 16 November 2020 18:05 WIB
Image Print
Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, menunjukkan surat pengembalian salah seorang mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orangtuanya di Semarang, Senin (16/11/2020). ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan Frans Napitu, mahasiswanya yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.

Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, di Semarang, Senin, mengatakan bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.

"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp," katanya.

Menurut dia, pengembalian pembinaan Frans Napitu ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes tersebut.

Baca juga: Pengacara Rektor Unnes duga gugatan dosen Sucipto beragenda negatif

Ia menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.

Ia menuturkan pembinaan terhadap mahasiswa semester 9 tersebut bukan merupakan yang pertama diberikan.

Sebelumnya, kata dia, teguran juga diberikan kepada mahasiswa program Bidik Misi itu atas beberapa perbuatan, seperti menyampaikan tuduhan adanya plagiasi yang dilakukan rektor, memimpin aksi yang menuduh rektor melakukan penindasan, hingga unggahan di media sosial tentang dukungan terhadap kelompok separatis di Papua.

Baca juga: Dicopot sebagai pengajar, dosen gugat Rektor Unnes ke PTUN Semarang

Setelah 6 bulan dikembalikan kepada orangtuanya, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.

Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Atas dasar temuan tersebut, muncul dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Frans mengatakan komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Kasus plagiarisme rektor diduga melatarbelakangi penonaktifan dosen Unnes




Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024