Ini tujuh anggota Komisi Yudisial 2020-2025
Senin, 21 Desember 2020 11:37 WIB
Pengangkatan ketujuh orang tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2015-2020 dan pengangkatan anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2020-2025 tertanggal 18 Desember 2020.
Ketujuh anggota KY periode 2020-2025 tersebut adalah:
1. Joko Sasmito (anggota KY 2015-2020, unsur mantan hakim)
2. M Taufik HZ (unsur mantan hakim)
3. Binziad Kadafi (advokat, unsur praktisi hukum)
4. Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020, unsur praktisi hukum)
5. Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman RI 2016-2020, unsur akademisi hukum)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (dosen, unsur akademisi hukum)
7. Siti Nurdjanah (pensiunan PNS, unsur anggota masyarakat).
Ketujuhnya mengucapkan sumpah jabatan sebagai berikut:
"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga,".
"Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian,"
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia,".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan wewenang dan tugas saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,".
Setelah pengucapan sumpah jabatan, mereka mendapatkan ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan sejumlah tamu undangan dengan jumlah terbatas.
Ucapan selamat dilakukan dengan mengatupkan tangan di dada agar tetap menjaga jarak.
Ketujuh anggota KY itu sudah mengikuti 5 tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes tertulis yang terdiri dari tes pengetahuan umum dan pembuatan, profile assesment, tes kesehatan, dan wawancara terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) calon anggota KY yang diketuai oleh Maruarar Siahaan dengan anggota Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, dan I Dewa Gede Palguna.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024