Pengelola objek wisata di Jepara diminta tutup selama libur Natal-Tahun Baru
Minggu, 27 Desember 2020 12:45 WIB
"Kami sudah memberikan surat edaran kepada masing-masing pengelola objek wisata agar menutup tempat usahanya mulai 25 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selain itu, di setiap objek wisata juga diminta memasang tulisan objek wisata ditutup," kata Kabid Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Nur Zuhruf di Jepara, Sabtu.
Baca juga: Cegah COVID-19, objek wisata di Jateng wajib terapkan pemeriksaan tes cepat
Baca juga: Puluhan objek wisata di Jateng tutup selama libur Natal-Tahun Baru
Untuk objek wisata yang dikelola pemerintah, kata dia, sudah dipasangi semua, sedangkan yang dikelola pihak swasta belum dimonitor apakah sudah memasang semua atau belum.
Ia mengungkapkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara sebatas memberikan pembinaan, sedangkan untuk penegakan aturan soal protokol kesehatan menjadi kewenangannya Satpol PP bersama instansi lain yang tergabung dalam Tim Satgas COVID-19.
Dari semua objek wisata di Kabupaten Jepara, khusus untuk Karimunjawa memang masih terbuka untuk pengunjung dengan syarat membawa surat hasil tes cepat (rapid test) antigen yang hasilnya nonreaktif COVID-19.
Sejauh ini, temuan kasus COVID-19 di Pulau Karimunjawa memang masih nihil sehingga patut dipertahankan bersama dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama wisatawan.
Beberapa objek wisata yang di Jepara, terlihat memasang tulisan tutup di pintu masuk kawasan wisata, seperti di Pantai Kartini Jepara serta Pantai Blebak Sekuro, Kecamatan Mlonggo. Hanya saja, untuk kawasan desa wisata di Desa Tempur dan Desa Kelet dengan kawasan wisata Rolet (Klero-Kelet), Kecamatan Keling belum terlihat ada pemasangan banner ditutup.
Wisatawan dari berbagai daerah terlihat masih banyak yang berkunjung, baik dengan bersepeda motor maupun kendaraan roda empat.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024