Kawanan pencuri sepeda motor di Banyumas ditangkap
Senin, 25 Januari 2021 18:40 WIB
"Penangkapan terhadap para pelaku dan penadah ini dilakukan dalam satu bulan terakhir setelah kami melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian sepeda motor," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan tiga pencuri sepeda motor tersebut yakni berinisial AEP (33) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, IBU (39) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, dan AP (35) warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Sementara dua penadah tersebut yakni RY (31) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, dan AAH alias Kampleng (32) warga Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Baca juga: Polisi Banyumas ungkap kasus penempatan pekerja migran ilegal
"Kawanan ini melakukan pencurian sepeda motor di 13 tempat kejadian, yakni Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Wangon sebanyak dua kali, Jatilawang sebanyak enam kali, Patikraja sebanyak satu kali, Cilongok sebanyak satu kali, dan Rawalo sebanyak dua kali," katanya menjelaskan.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, selanjutnya dibawa kabur dengan menggunakan kunci palsu.
Terkait dengan hal itu, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk memarkir sepeda motornya di tempat yang mudah terlihat dan menggunakan kunci ganda.
"Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan tiga pelaku utama tersebut merupakan residivis.
"Dua di antaranya, yakni AEP dan AP terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kawanan pencuri sepeda motor itu mengaku melakukan aksi pencurian sejak bulan Oktober 2020 hingga akhirnya dapat ditangkap pada bulan Januari 2021.
Menurut dia, sepeda motor curian tersebut selanjutnya dijual secara daring melalui media sosial.
"Dari penadah didistribusikan ke wilayah di sekitar Banyumas, Purbalingga, Cilacap, dan Wonosobo dengan harga bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, tergantung dari jenis sepeda motor yang mereka jual," katanya.
Ia mengatakan para pelaku utama bakal dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
Salah seorang pelaku, AP mengaku telah empat kali melakukan pencurian sepeda motor.
Menurut dia, uang hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Uangnya untuk makan saja," katanya.
Baca juga: Ternyata separuh pasien COVID-19 di Banyumas dari luar daerah
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024