Gugatan perangkat Desa Pejogol Banyumas dikabulkan
Kamis, 11 Februari 2021 18:34 WIB
Sidang gugatan dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar secara dari daring melalui e-court Mahkamah Agung RI pada Kamis.
Saat ditemui wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Herin Purwanto mengaku senang karena gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Semarang yang diketuai Roni Erry Saputro serta beranggotakan Eka Putranti dan Ridwan Akhir.
"Saya merasa bahagia, merasa senang, apa yang saya upayakan melalui kuasa hukum saya dapat sesuai harapan," katanya didampingi penasihat hukumnya, Djoko Susanto.
Sebagai warga negara, dia mengaku ingin memperoleh kepastian hukum tentang pemberhentiannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
"Alhamdulillah, saya menang. Ini juga merupakan pelajaran karena sebagai masyarakat, saya memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa sebagai negara hukum, segala sesuatu harus dibuktikan dan diputuskan secara hukum," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Herin mengakui setelah adanya keputusan pemberhentian sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, dia tidak berangkat ke kantor karena sudah tidak ada kewajiban sebagai perangkat desa.
Akan tetapi setelah gugatannya dikabulkan oleh PTUN Semarang, dia mengaku siap untuk kembali melaksanakan kewajibannya dengan baik jika putusan tersebut mengantarkannya untuk kembali menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol.
Dia mengatakan sejak diberhentikan sebagai perangkat desa, sering kali mendapat intimidasi dari sekelompok warga.
"Ada yang menyampaikan kalau saya melawan pemerintah, itu kan enggak benar. Apa yang saya lakukan selama ini (dengan mengajukan gugatan), saya justru mengikuti aturan pemerintah yang sah," katanya.
Penasihat hukum Herin, Djoko Susanto, mengatakan berdasarkan Putusan Nomor Perkara 78/G/2020/PTUN.Smg, Majelis Hakim PTUN Semarang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh kliennya.
Selain itu, kata dia, Majelis Hakim PTUN Semarang juga menyatakan batal terhadap Surat Keputusan Kepala Desa Pejogol Nomor 140/22/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pemberhentian Saudara Herin Purwanto dari jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol.
"Majelis hakim mewajibkan kepada tergugat (Kepala Desa Pejogol, red.) untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Pejogol Nomor 140/22/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pemberhentian Saudara Herin Purwanto dari jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," katanya.
Ia mengatakan majelis hakim juga mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi status, kedudukan, harkat, dan martabat penggugat pada keadaan semula sebagai perangkat desa dengan jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp404 ribu.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas khususnya Kepala Desa Pejogol untuk menghormati dan melaksanakan putusan PTUN Semarang ini," katanya.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan kliennya diberhentikan dengan hormat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, karena dinilai melanggar kedisiplinan sebagai aparatur pemerintahan desa dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila.
Menurut dia, surat keputusan pemberhentian tersebut cacat hukum karena dugaan kasus asusila yang dituduhkan belum ada putusan bersalah dari pengadilan.
"Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dengan tujuan untuk membatalkan surat keputusan tersebut karena dinilai cacat hukum. Kemudian mengembalikan lagi jabatan klien kami serta nama baiknya," katanya.
Saat dihubungi wartawan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas Sugeng Amin mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan PTUN Semarang tersebut.
"Kami pelajari dulu. Belum kami dapatkan pertimbangan hukum hakim," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024