Parkir mobil sembarangan, pengendara di Kudus bakal kena sanksi denda dan gembok
Rabu, 7 April 2021 08:43 WIB
Sosialisasi digelar di Jalan A. Yani Kudus melibatkan Polisi, TNI, dan Satpol PP dengan menempelkan stiker berisi tulisan "peringatan, anda melanggar ketentuan larangan parkir UU nomor 22/2009 pasal 287 dan Perda nomor 7/2020 pasal 47 dengan sanksi penggembokan dan penggembosan”.
"Untuk sementara ini, kami hanya menempelkan stiker peringatan di mobil yang diketahui parkir di tempat larangan parkir seperti di Jalan A. Yani Kudus. Ada beberapa mobil yang ditempeli stiker tersebut karena melanggar parkir," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Putut Sri Kuncoro di sela-sela sosialisasi di Jalan A. Yani Kudus, Selasa.
Baca juga: Semarang terus matangkan sistem parkir berlangganan
Kegiatan sosialisasi akan digelar selama 30 hari sambil memberikan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan parkir. Termasuk menginformasikan sanksi denda, penggembokan dan penggembosan ban kendaraan.
Ia mengatakan penindakannya menunggu peraturan bupatinya sebagai penjabaran perda tersebut yang diperkirakan selesai bulan ini.
Lokasi yang nantinya ditetapkan sebagai zona larangan parkir juga akan dilengkapi dengan rambu-rambu. Tercatat ada beberapa ruas jalan yang menjadi kawasan larangan parkir, seperti sebagian di Jalan A. Yani Kudus dan di sisi utara Jalan Sunan Kudus serta jalan lainnya.
Larangan parkir tersebut, dalam rangka memberikan rasa aman bagi pengendara, terutama di jalur cepat untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Mulyanto, pengemudi mobil di Jalan A. Yani mengakui tidak mengetahui Jalan A. Yani merupakan zona larangan parkir karena kebetulan hendak berbelanja di toko yang berada di jalur tersebut.
"Saya juga bukan warga Kudus sehingga tidak mengetahui adanya larangan parkir tersebut. Jika benar tidak boleh, sebaiknya juga disediakan kantong parkir," ujarnya.
Baca juga: Dishub Semarang targetkan parkir naik 400 persen
Baca juga: Pekalongan susun regulasi derek dan gembok kendaraan
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024