Gubernur Jateng peringatkan sekolah agar tak laksanakan PTM tanpa izin
Rabu, 7 April 2021 12:47 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperingatkan sekolah-sekolah di wilayahnya agar tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) tanpa izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Tidak boleh colong-colongan, pengawasan ini sulit, apalagi kalau ada yang tidak izin. Kalau yang sudah izin, bisa kita ngecek satu-satu," katanya saat melakukan inspeksi mendadak di SMK Hidayah, Kota Semarang, Rabu.
"Nanti akan saya suruh cek, kalau banyak ya akan kami evaluasi dulu. Kalau ada yang melanggar, ya ditutup, enggak boleh lagi," ia menambahkan.
Saat melakukan inspeksi, Gubernur melihat sejumlah siswa SMK Hidayah di daerah Banyumanik sudah masuk ke sekolah.
Menurut seorang guru SMK Hidayah, sekolah tidak melaksanakan PTM. Siswa yang datang ke sekolah adalah siswa kelas 3 yang mengikuti ujian kompetensi keahlian (UKK).
Baca juga: Pemkot Surakarta tak paksa orang tua izinkan anak ikuti PTM
Gubernur selama inspeksi juga mendapati beberapa guru tidak mengenakan masker saat melakukan kegiatan di sekolah dan ada guru yang melepas masker saat menyampaikan materi pelajaran di kelas.
"Hayo pakai masker, jangan berkerumun. Guru harus memberikan contoh yang baik, ini saya ingatkan," katanya.
"Ada tiga catatan saya pagi ini yang harus dievaluasi, kalau tidak taat prokes (protokol kesehatan), izinnya saya cabut," ia menambahkan.
Gubernur sudah memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk mengecek sekolah yang menghadirkan murid di sekolah, apakah untuk mengikuti PTM atau uji kompetensi keahlian bagi pelajar kelas 3 sekolah menengah kejuruan (SMK).
"Evaluasi ini kita sampaikan agar semua peduli. Saya orang yang meyakini disiplin prokes dan SOP harus dimulai dari guru, bukan di murid," katanya.
"Murid relatif lebih gampang diatur kalau diperingatkan, lha gurunya yang memperingatkan siapa... Maka saya minta sekolah harus membuat tim COVID-19. Tadi saya tanya, mereka sudah mendapatkan izin dari Dinas untuk UKK, jadi memang boleh," ia melanjutkan.
Baca juga: Ganjar minta Gibran tegas pada siswa dan guru yang tak ikuti prokes
Ia mengatakan bahwa sekolah selain 140 sekolah yang ditetapkan pemerintah provinsi sebagai pelaksana uji coba pembelajaran tatap muka harus mengajukan permohonan izin jika ingin melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di 140 sekolah mulai dari 5 sampai 16 April 2021.
Uji coba pembelajaran tatap muka dilakukan di 35 sekolah menengah pertama, 35 sekolah menengah atas, 35 sekolah menengah kejuruan, dan 35 madrasah aliah di Jawa Tengah.
Pemerintah provinsi menunda pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka di tingkat pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar setelah mendapat masukan dari sejumlah ahli.(LHP)
Baca juga: Mendikbud: PTM terbatas beda dengan masuk sekolah normal
"Tidak boleh colong-colongan, pengawasan ini sulit, apalagi kalau ada yang tidak izin. Kalau yang sudah izin, bisa kita ngecek satu-satu," katanya saat melakukan inspeksi mendadak di SMK Hidayah, Kota Semarang, Rabu.
"Nanti akan saya suruh cek, kalau banyak ya akan kami evaluasi dulu. Kalau ada yang melanggar, ya ditutup, enggak boleh lagi," ia menambahkan.
Saat melakukan inspeksi, Gubernur melihat sejumlah siswa SMK Hidayah di daerah Banyumanik sudah masuk ke sekolah.
Menurut seorang guru SMK Hidayah, sekolah tidak melaksanakan PTM. Siswa yang datang ke sekolah adalah siswa kelas 3 yang mengikuti ujian kompetensi keahlian (UKK).
Baca juga: Pemkot Surakarta tak paksa orang tua izinkan anak ikuti PTM
Gubernur selama inspeksi juga mendapati beberapa guru tidak mengenakan masker saat melakukan kegiatan di sekolah dan ada guru yang melepas masker saat menyampaikan materi pelajaran di kelas.
"Hayo pakai masker, jangan berkerumun. Guru harus memberikan contoh yang baik, ini saya ingatkan," katanya.
"Ada tiga catatan saya pagi ini yang harus dievaluasi, kalau tidak taat prokes (protokol kesehatan), izinnya saya cabut," ia menambahkan.
Gubernur sudah memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk mengecek sekolah yang menghadirkan murid di sekolah, apakah untuk mengikuti PTM atau uji kompetensi keahlian bagi pelajar kelas 3 sekolah menengah kejuruan (SMK).
"Evaluasi ini kita sampaikan agar semua peduli. Saya orang yang meyakini disiplin prokes dan SOP harus dimulai dari guru, bukan di murid," katanya.
"Murid relatif lebih gampang diatur kalau diperingatkan, lha gurunya yang memperingatkan siapa... Maka saya minta sekolah harus membuat tim COVID-19. Tadi saya tanya, mereka sudah mendapatkan izin dari Dinas untuk UKK, jadi memang boleh," ia melanjutkan.
Baca juga: Ganjar minta Gibran tegas pada siswa dan guru yang tak ikuti prokes
Ia mengatakan bahwa sekolah selain 140 sekolah yang ditetapkan pemerintah provinsi sebagai pelaksana uji coba pembelajaran tatap muka harus mengajukan permohonan izin jika ingin melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di 140 sekolah mulai dari 5 sampai 16 April 2021.
Uji coba pembelajaran tatap muka dilakukan di 35 sekolah menengah pertama, 35 sekolah menengah atas, 35 sekolah menengah kejuruan, dan 35 madrasah aliah di Jawa Tengah.
Pemerintah provinsi menunda pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka di tingkat pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar setelah mendapat masukan dari sejumlah ahli.(LHP)
Baca juga: Mendikbud: PTM terbatas beda dengan masuk sekolah normal
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024