Logo Header Antaranews Jateng

Separuh lebih perusahaan di Temanggung belum laporkan jadwal pembayaran THR

Jumat, 30 April 2021 16:19 WIB
Image Print
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Banyak perusahaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, belum melaporkan jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono.

Agus di Temanggung, Jumat, mengatakan dari 90 perusahaan yang harus melaporkan jadwal pembayaran THR, namun hingga siang ini baru 35 perusahaan yang telah melaporkan.

"Terkait pemberian THR bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Temanggung, kami telah mengirimkan 90 kuesioner yang harus diisi oleh masing-masing perusahaan dan paling akhir harus dikembalikan hari ini," katanya.

Baca juga: 51.451 karyawan rokok di Kudus terima THR lebih awal

Dalam kuesioner tersebut menyangkut masalah jumlah karyawan, kemudian besaran THR, kemudian kapan akan dilaksanakan pembayaran THR.

"Sampai dengan siang ini baru 35 laporan yang masuk, mudah-mudahan sampai dengan sore nanti masih ada yang masuk. Kalau sampai akhir April 2021 ini tidak masuk, maka kami rencanakan sidak ke perusahaan-perusahaan yang belum melapor," katanya.

Ia menuturkan rencananya pada Senin (3/5) dilakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan jadwal pembayaran THR. Ada tiga tim Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang akan melakukan sidak.

Agus menjelaskan dari 35 perusahaan yang sudah melapor ada beberapa yang memang ada kesepakatan bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja dan karyawan.

Kesepakatan pertama menyangkut masalah waktu pemberian, tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung bahwa pada H-7 Lebaran THR harus dibayarkan. Kemudian yang kedua terkait besarannya, kemungkinan karena perusahaan tidak mampu sehingga besarannya tidak sesuai dengan SE, tetapi mereka sudah ada kesepakatan.

"Kesepakatan tersebut prosesnya dari perusahaan menawarkan dulu pada serikat pekerja, kemudian serikat pekerja rapat dengan pekerja, kemudian serikat pekerja bertemu lagi dengan perusahaan baru ada kesepakatan, dan hal itu ada berita acaranya," katanya. 

Baca juga: Disnakerperin Kota Surakarta membuka posko pengaduan THR
Baca juga: Batang buka posko pengaduan THR Lebaran

 

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024