Logo Header Antaranews Jateng

Tersangka dan keluarga korban perahu tenggelam Kedung Ombo dipertemukan

Selasa, 25 Mei 2021 20:07 WIB
Image Print
Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Saptiroch Mahanani, saat ,memberikan keterangan upaya proses diversi di Solo, Selasa (25/5/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Solo (ANTARA) - Balai Permasyaralatan (Bapas) Kelas I Kota Surakarta berhasil mempertemukan tersangka juru mudi anak berinisial GTS (13) dengan pihak keluarga korban dalam upaya diversi kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menyebabkan 9 meninggal dunia di Kedung Ombo Kemusu, Boyolali, Jateng.

"Kami telah melakukan proses diversi kedua belah pihak didampingi pihak keluarga, Bapas, penyidik Polres Boyolali, Dinas Sosial, pengacara, pemerintah desa masing-masing di Polsek Juwangi pada Senin (24/5)," kata Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Saptiroch Mahanani, di Solo, Selasa.

Pada diversi yang dilakukan pihak kepolisian, pihak keluarga korban sudah menerima dan memberikan maaf kepada GTS bahwa kasus kecelakaan air perahu tenggelam di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali itu, suatu musibah.

"Upaya diversi berjalan lancar dan mendapat hasil kesepakatan. Intinya korban memaafkan dan bisa menerima bahwa kejadian itu, musibah dan tidak dikehendaki oleh siapa pun," tutur Saptiroch.

Baca juga: GTS juru mudi perahu tenggelam di Kedung Ombo jalani pemeriksaan polisi

Para korban selamat mengakui tidak mengetahui jika GTS sebagai juru mudi perahu motor masih anak di bawah umur, karena ketika itu, GTS mengenakan jaket agak besar dan topi, sehingga tidak tahu jika masih anak-anak.

Saptiroch menambahkan pada diversi tersebut, muncul sejumlah syarat yang diberikan keluarga korban kepada tersangka GTS yakni memberikan biaya pengganti selamatan dimulai peringatan tujuh hari hingga 1.000 hari korban meninggal dunia.

"Nominalnya berbeda-beda per jiwa, dari Rp2 juta hingga Rp5 juta dengan total seluruhnya Rp27 juta dan hal sudah disanggupi keluarga GTS," ujarnya.

Saptiroch menambahkan diversi diupayakan, karena jika gagal kasus akan naik ke jenjang berikutnya yakni Kejaksaan Negeri setempat.

"Jika proses diversi ini bisa diselesaikan maka GTS dapat dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, jika belum bisa diselesaikan proses hukum dilanjutkan (pengadilan anak)," kata Saptiroch.

Baca juga: Bapas dampingi GTS kasus kecelakaan air sampai selesai proses hukum
Baca juga: Dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus perahu tenggelam di Kedung Ombo

 

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024