Penganiayaan petugas pernah terlibat pemgrusakan Cafe Zensho Solo
Kamis, 27 Mei 2021 16:12 WIB
Dari hasil pemeriksaan tersangka Haidar mengaku pernah ditahan karena terlibat pengrusakan Cafe Zensho Solo pada 2013 dengan divonis penjara 6 bulan, kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di sela gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Kamis.
"Tersangka memang pernah berurusan dengan polisi karena terlibat kasus perusakan kafe di Solo, pada 2013, dan Haidar sudah menjalani hukuman 6 bulan," ungkap Kaspolres.
Kapolres menjelaskan Polresta Surakarta menahan dan menetapkan tersangka Haidar tersebut karena telah menganiaya dengan memukul seorang petugas kepolisian saat operasi yustisi penegakan prokes di Pasar Kliwon pada Minggu (23/5).
Tersangka saat melintas tidak mengenakan helm dan masker, ketika dihentikan oleh petugas hingga tiga lapis tidak mau menurunkan kecepatan kendaraan-nya. Bahkan, tersangka menyerempet salah satu petugas dan kemudian berhenti langsung memukul petugas yang mengenai kepala bagian kiri.
Tersangka saat dihentikan juga memaki-maki petugas dan mengancam akan membunuh petugas karena tidak terima diperiksa dalam operasi yustisi. Petugas langsung mengamankan dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum.
Kapolres menjelaskan kondisi petugas kepolisian yang mendapat penganiayaan oleh tersangka kemudian dibawa ke RS Kustati Solo, untuk dilakukan pemeriksaan di radiologi pada bagian kepala korban. Namun, kondisi korban saat ini sudah stabil.
Tersangka Haidar dari hasil pemeriksaan mengaku memukul dan memaki-maki petugas karena tidak terima dihentikan oleh tim gabungan dalam operasi yustisi. Hal ini, Kapolres meminta masyarakat untuk pengertian pada masa pandemik COVID-19, karena petugas dalam bertugas semata-mata untuk kepentingan kesehatan warga.
Kapolres menjelaskan petugas selain mengamankan tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AD-4630-ALB, dan pakaian tersangka saat kejadian.
Atas perbuatan tersangka Haidar tersebut akan dijerat berlapir dengan pasal 351 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan, dan atau pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Fisik terhadap Petugas, dan atau pasal 212 KUHP tentang Melakukan Perlawanan terhadap Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah. Ancaman hukum penjara selama dua tahun delapan bulan.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024