Logo Header Antaranews Jateng

Polda Jateng jelaskan soal keributan di RS Gunawan Mangunkusumo Ambarawa

Sabtu, 24 Juli 2021 17:45 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy. ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, keributan yang terjadi antara keluarga pasien COVID-19 dengan pegawai RS Gunawan Mangunkusumo Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, akibat dipicu oleh kesalahpahaman.

Dalam siaran pers di Semarang, Sabtu, Ia mengatakan tidak ada penusukan terhadap petugas kesehatan RS Gunawan Mangunkusumo dalam kejadian itu.

"Yang terjadi ialah keributan antara keluarga pasien yang meninggal akibat COVID-19 dengan petugas keamanan dan petugas kesehatan rumah sakit," katanya.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika keluarga pasien COVID-19 berinisial NH dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (23/7).

Pihak keluarga, kata dia, meminta tolong agar difotokan jenazah korban dengan menggunakan telepon seluler karena proses pemulasaran jenazah menggunakan protokol COVID-19.

"Permintaan itu disanggupi petugas kesehatan sambil memberi edukasi tentang protokol pemulasaran jenazah," katanya.

Tak lama berselang, datang seorang pria berinisial NAS yang merupakan keluarga pasien dan meminta tolong untuk difotokan jenazah almarhum.

NAS yang datang terlambat diduga salah paham dalam menerima informasi sehingga terlibat keributan dengan salah seorang petugas keamanan.

Saat itu, NAS memegang sebuah gunting yang kemudian ditusukkan ke meja.

Petugas keamanan dan petugas kesehatan rumah sakit berusaha merebut gunting yang berada di tangan NAS hingga akhirnya patah dan menyebabkan luka di tangan.

"Jadi tidak ada tenaga kesehatan yang terluka dalam kejadian itu," katanya.

Peristiwa itu, lanjut dia, sudah ditangani oleh Polres Semarang.

Ia menambahkan tidak ada laporan ke polisi dari pihak rumah sakit atas peristiwa itu.

Iqbal mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.


Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024