
Polda Jateng libatkan LPSK di kasus polisi aniaya bayi hingga tewas

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang bayi oleh seorang oknum polisi berinisial Brigadir AK.
"Untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pelibatan LPSK bertujuan agar tidak ada tekanan terhadap saksi saat memberikan keterangan dalam perkara ini.
Ia menuturkan keberadaan LPSK merupakan upaya agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan tanpa intimidasi.
Ia juga memastikan kepolisian profesional dalam menuntaskan perkara yang menewaskan bayi berusia 2 bulan tersebut.
Kepolisian sendiri telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk kepentingan penyidikan.
Kepolisian juga telah menahan Brigadir AK selama 30 hari guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, peristiwa kematian NA bermula ketika DJ, ibu korban, menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025
Saat kembali, DJ melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit.
Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Disnaker Semarang kawal pemberian THR bagi ojek online
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025