Pemkot: Selama PPKM setiap dua gerobak PKL satu set meja-kursi
Rabu, 28 Juli 2021 12:23 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang Catur Budi Fajar Soemarmo dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Rabu, menyebut penyediaan meja dan kursi ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 Kota Magelang.
"Setiap dua gerobak PKL dibatasi hanya boleh menyediakan satu set meja dan kursi," kata dia.
Baca juga: Sebagian besar PKL di Kabupaten Kudus tidak jualan selama PPKM
Perpanjangan PPKM level 4 berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Meskipun pembeli boleh makan di tempat, kata dia, mereka disarankan mengutamakan pembelian untuk dibawa pulang dengan dibungkus.
"Sesuai Instruksi Wali Kota Magelang, maksimal pembeli/pengunjung makan di tempat dibatasi tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit," kata dia.
Pada instruksi itu, kata dia, salah satu poin menyebutkan bahwa warung makan atau warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, kata dia, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau toko tertutup dan mal hanya boleh menerima pesanan atau pembelian untuk dibawa pulang. Pengunjung tidak boleh makan di tempat.
Catur mengaku sudah memberikan sosialisasi atas kebijakan baru ini kepada seluruh PKL, warung kelontong, warung makan, dan tempat lainnya yang berada di bawah naungan Disperindag Kota Magelang.
Selama PPKM, Disperindag Kota Magelang gencar memberikan bantuan kepada PKL maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bantuan pangan itu bersumber dari APBD Kota Magelang dan program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Untuk PKL sudah kami salurkan ada 400 paket sembako, terdiri atas beras, minyak, kecap, mi instan, dan lain sebagainya. Bantuan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Indomarco dan HK,” katanyanya.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara waktu, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan secara daring dengan maksimal tiga orang setiap toko atau restoran, toko modern, dan pasar swalayan.
Baca juga: Satpol PP Kudus catat 362 pelanggar PPKM darurat
Baca juga: Kapolresta: Warung makan di Banyumas diawasi selama PPKM
Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024