Logo Header Antaranews Jateng

Kememkumham Jateng sosialisasikan mudahnya pembentukan perseroan perseorangan

Sabtu, 7 Agustus 2021 11:01 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Yuspahruddin. ANTARA/HO-Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah masif melakukan sosialisasi mudahnya pembentukan perseroan perorangan setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 yang dimaksudkan untuk setiap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat umum memiliki usaha.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan perseroan perorangan merupakan hal yang baru, sehingga penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

"Pembentukan perseroan perorangan merupakan hal yang baru, setelah disahkannya UU Cipta Kerja. Untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi dan mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat umum yang memiliki usaha khususnya di Jawa Tengah, Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah harus mampu mensosialisasi," kata Yuspahrudin.

Sosialisasi, lanjut Yuspahruddin, dilakukan secara langsung maupun virtual kepada masyarakat, baik melalui media social dan berbagai media lainnya, karena benar-benar sangat memudahkan dan mampu melindungi pelaku usaha serta mampu mendukung perekonomian nasional.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah, tambah dia, melakukan pelayanan publik kepada masyarakat di antaranya memfasilitasi pembentuan Perseroan Perseorangan ini. Melalui Portal Website ahu.go.id, masyarakat dapat mengakses secara mudah terkait syarat, ketentuan, dan pendaftaran Perseroan Perseorangan.

Yuspahruddin menambahkan perseroan perorangan yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab terbatas, seseorang dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, serta memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

"Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan Pelayanan Publik untuk memfasilitasi setiap individu membentuk perseroan perseorangan," katanya.

Bambang Setyabudi, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menambahkan dengan dasar hukum yang jelas serta didukung oleh teknologi, kepastian memperoleh pelayanan perseroan perseorangan juga semakin mudah.

Dengan dasar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas menjadi pedoman setiap individu untuk membuat perseroan perseorangan.


 

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024